Breaking News
light_mode

Makna “Seribu Bulan” dalam Lailatul Qadar

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh: Prof. Dr. H. Nurhidayat M. Said, M.A (Ketua Lembaga Dakwah IMMIM (LADIM)

Ungkapan “khairun min alfi syahr” (lebih baik dari seribu bulan) dalam Surah Al-Qadr ayat 3 merupakan salah satu pernyataan Al-Qur’an yang memiliki kedalaman makna teologis, spiritual, sekaligus filosofis. Secara tekstual ayat tersebut berbunyi: “Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan.” Pernyataan ini tidak hanya menunjukkan keutamaan malam tersebut, tetapi juga membuka ruang refleksi filosofis mengenai konsep waktu, kualitas ibadah, dan dimensi spiritual kehidupan manusia.¹
Secara matematis, seribu bulan setara dengan sekitar delapan puluh tiga tahun empat bulan, yang hampir mendekati rata-rata usia hidup manusia. Dalam perspektif ini, para ulama memahami bahwa ibadah pada satu malam Lailatul Qadar memiliki nilai yang melampaui seluruh umur manusia jika diisi dengan amal kebaikan. Ibn Katsir menjelaskan bahwa amal pada malam itu lebih baik daripada amal yang dilakukan selama seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar di dalamnya.² Dengan demikian, Al-Qur’an mengajarkan bahwa kualitas ibadah dapat melampaui dimensi kuantitas waktu.
Dari sudut pandang filosofis, konsep “seribu bulan” menunjukkan bahwa waktu dalam perspektif spiritual Islam tidak semata-mata bersifat kronologis (chronos), tetapi juga memiliki dimensi kualitas atau keberkahan (kairos). Waktu yang diberkahi oleh kehadiran rahmat Ilahi dapat melampaui nilai waktu yang panjang secara matematis. Dalam konteks ini, Lailatul Qadar merupakan contoh bagaimana satu momen spiritual dapat memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada rentang waktu yang panjang namun kosong dari makna.
Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menafsirkan bahwa penyebutan angka seribu dalam Al-Qur’an tidak selalu dimaksudkan sebagai bilangan matematis yang literal, tetapi sebagai simbol hiperbolik yang menunjukkan kelipatan keutamaan yang sangat besar.³ Dengan kata lain, ungkapan seribu bulan menggambarkan keagungan yang melampaui batas perhitungan manusia. Angka tersebut menjadi metafora bagi kemuliaan yang tidak terukur.
Dalam tradisi tasawuf, makna “seribu bulan” sering dipahami sebagai simbol perjalanan spiritual manusia. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa satu saat kedekatan hati dengan Allah dapat lebih berharga daripada ibadah yang panjang namun tanpa kehadiran hati.⁴ Perspektif ini menekankan bahwa nilai suatu amal tidak hanya ditentukan oleh lamanya waktu, tetapi oleh kedalaman kesadaran spiritual yang menyertainya.
Lebih jauh lagi, para sufi memandang bahwa Lailatul Qadar merupakan simbol pertemuan antara dimensi waktu manusia dan dimensi keabadian Ilahi. Dalam malam tersebut, manusia diberi kesempatan untuk merasakan pancaran rahmat Tuhan yang melampaui keterbatasan duniawi. Oleh karena itu, satu malam dapat memiliki nilai yang setara dengan perjalanan spiritual yang sangat panjang.
Dari sudut pandang antropologis religius, konsep “seribu bulan” juga mengandung pesan pedagogis. Al-Qur’an seolah mengajarkan bahwa kehidupan manusia yang terbatas dapat memperoleh nilai yang sangat besar apabila diisi dengan momen-momen kesadaran spiritual yang intens. Dengan demikian, ajaran Lailatul Qadar memberikan optimisme teologis bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk meraih pahala yang luar biasa melalui kesungguhan ibadah.
Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa rahasia keutamaan seribu bulan juga berkaitan dengan kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW. Dibandingkan umat terdahulu yang memiliki umur lebih panjang, umat Nabi Muhammad diberi kompensasi berupa malam yang nilainya setara dengan ibadah sepanjang usia panjang tersebut.⁵ Dengan demikian, Lailatul Qadar menjadi bentuk rahmat Ilahi yang memberikan peluang spiritual yang besar kepada umat Islam.
Secara eksistensial, konsep ini juga mengandung pesan bahwa kehidupan manusia tidak diukur dari panjangnya usia, tetapi dari kedalaman makna yang dihasilkan oleh amal dan ibadahnya. Dalam filsafat kehidupan Islam, satu tindakan yang dilakukan dengan kesadaran ilahiah dapat mengubah kualitas seluruh perjalanan hidup seseorang.
Dalam perspektif metafisik, “seribu bulan” juga dapat dipahami sebagai simbol pertemuan antara dimensi temporal dan dimensi transendental. Waktu manusia bersifat terbatas, sedangkan rahmat Tuhan bersifat tak terbatas. Ketika keduanya bertemu dalam momentum Lailatul Qadar, maka satu malam dapat memiliki nilai yang melampaui ukuran waktu duniawi.
Dengan demikian, ungkapan “lebih baik daripada seribu bulan” tidak hanya menjelaskan keutamaan ibadah pada malam Lailatul Qadar, tetapi juga mengandung pelajaran filosofis tentang hakikat waktu, nilai spiritual amal, serta kedalaman relasi manusia dengan Tuhan. Al-Qur’an melalui ayat ini mengajarkan bahwa satu momen spiritual yang penuh kesadaran dapat memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada rentang waktu yang panjang namun kosong dari makna.
Catatan Kaki
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Qadr: 3.
Ismail ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999), jilid 8, hlm. 441.
Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib (Beirut: Dar Ihya al-Turath al-Arabi), jilid 32, hlm. 28.
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), jilid 1, hlm. 203.
Ibn Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004), hlm. 191.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Mengikuti Kick Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level-N

    Kanwil Kemenkum Babel Mengikuti Kick Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level-N

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level-N yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (11/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A Triandini Oscar. Turut mengikuti kegiatan jajaran pegawai […]

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Dugaan Korupsinya

    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Dugaan Korupsinya

    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK mengungkapkan, operasi senyap tersebut dilakukan pada 2–3 Maret 2026 di sejumlah lokasi […]

  • Perkuat Kapasitas Analisis Hukum, Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Diskusi FOKUS HUKUM BPHN

    Perkuat Kapasitas Analisis Hukum, Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Diskusi FOKUS HUKUM BPHN

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analisis Hukum (FOKUS HUKUM) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (22/07). Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, mengikuti kegiatan secara virtual. Sementara itu, dari Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, kegiatan diikuti […]

  • Ketua Umum APPMBGI Buka Suara: Anggaran MBG Final, Tinggal Mengawal Pemanfaatannya

    Ketua Umum APPMBGI Buka Suara: Anggaran MBG Final, Tinggal Mengawal Pemanfaatannya

    • 0Komentar

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia menegaskan bahwa polemik terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tidak lagi berfokus pada perdebatan politik anggaran, melainkan diarahkan pada penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatannya. Ketua Umum APPMBGI, Dr. Abdul Rivai Ras, mengatakan bahwa secara prosedural dan politik, anggaran MBG telah diputuskan […]

  • Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang tergabung dalam kegiatan Lawcus Goes to External #2 bertajuk “Understanding Law in Action, (25/6). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum serta implementasi hukum dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan diskusi dan pemaparan materi […]

  • Kanwil Kemenkum Babel dan DJKI Perkuat Pemahaman Pendaftaran Desain Industri bagi Akademisi dan Pelaku Usaha

    Kanwil Kemenkum Babel dan DJKI Perkuat Pemahaman Pendaftaran Desain Industri bagi Akademisi dan Pelaku Usaha

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan Pelaku Usaha di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11–12 Agustus 2026, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong pemanfaatan pelindungan desain […]

expand_less