Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Penguatan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Daya Saing Produk Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (8/10).
Mengangkat tema “Penguatan Layanan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Daerah di Sumatera Barat”, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan layanan pelindungan Indikasi Geografis sekaligus mendorong pemanfaatannya dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Funna Maulia, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Zulhairi.
Selanjutnya, sambutan dan pembukaan disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang diwakili Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Ika Ahyani. Dalam sambutannya ditekankan pentingnya penguatan layanan pelindungan Indikasi Geografis sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan produk daerah dan meningkatkan daya saingnya.
Pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Muhammad Farhan. Ia memaparkan kondisi dan potensi Indikasi Geografis di Sumatera Barat serta analisis evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022.
Analisis Kekayaan Intelektual Madya, Kuswardhanti Ariwati, mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pembahasan mencakup regulasi dan kebijakan penguatan Indikasi Geografis, dasar hukum, proses pendaftaran, hingga pengelolaan Indikasi Geografis setelah terdaftar.
Sementara itu, Ketua LPPM Universitas Andalas, Marzuki, membahas peran perguruan tinggi dalam mendukung penguatan Indikasi Geografis melalui penelitian, pendampingan, pengembangan pasar, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan DSK ditutup dengan penyampaian sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain penguatan kemandirian Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), percepatan dan kemudahan proses pendaftaran, serta optimalisasi pemanfaatan logo Indikasi Geografis, pemasaran, peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk.
Melalui keikutsertaan dalam DSK ini, Kemenkum Sumsel turut memperkuat sinergi dan pertukaran pengetahuan antarkantor wilayah dalam mendukung perumusan kebijakan hukum yang adaptif, sekaligus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

