Breaking News
light_mode

Menkum Supratman di Depan Forum Jurnalis ASEAN: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • print Cetak

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan. Hal tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.

Supratman menjelaskan bahwa karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya tersebut. Ia menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Upaya ini diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Ia menilai bahwa platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komarudin pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga dapat terdampak.

Komaruddin turut menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi. Ia menjelaskan bahwa perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Fifi menambahkan bahwa kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan. Menurutnya, kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI. Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 tersebut diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.

DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya. Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan perkembangan teknologi digital harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.

“Karya jurnalistik merupakan hasil kreativitas, pemikiran, dan kerja profesional insan pers yang memiliki nilai serta hak ekonomi yang perlu dihormati. Oleh karena itu, perlindungan Hak Cipta menjadi penting untuk memastikan setiap pemanfaatan dan penyebarluasan karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya,” ujar Johan Manurung.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakultas Psikologi UNM Lepas 40 Calon Wisudawan, PLT Rektor Apresiasi Perkembangan Fakultas

    Fakultas Psikologi UNM Lepas 40 Calon Wisudawan, PLT Rektor Apresiasi Perkembangan Fakultas

    • 0Komentar

    Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar acara Ramah Tamah Calon Wisudawan S1 dan S2 Psikologi dalam suasana penuh kebersamaan dan kebanggaan. Pada periode wisuda Agustus 2026, Fakultas Psikologi UNM akan melepas sebanyak 40 calon wisudawan, terdiri atas 35 lulusan Program Studi S1 Psikologi dan 5 lulusan Program Studi S2 Magister Sains Psikologi. Dalam sambutannya, […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Akurasi Data Fidusia Melalui Sinkronisasi dengan Notaris Kabupaten Bangka

    Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Akurasi Data Fidusia Melalui Sinkronisasi dengan Notaris Kabupaten Bangka

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan sinkronisasi data fidusia pada Notaris di wilayah Kabupaten Bangka pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kantor Notaris Bangka. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung yang diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum dan jajaran, dengan tujuan untuk meningkatkan akurasi […]

  • Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum

    Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum

    • 0Komentar

    Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan literasi hukum kepada masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menyelenggarakan kegiatan KLIK JDIHN (Kanal Literasi dan Informasi Hukum), Kamis (10/09). Mengusung tema “Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum”, kegiatan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Mekanisme Penilaian IRH 2027, Perkuat Kesiapan Data Dukung Pemerintah Daerah

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Mekanisme Penilaian IRH 2027, Perkuat Kesiapan Data Dukung Pemerintah Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Sosialisasi Mekanisme Penilaian dan Penyiapan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 bagi Tim Sekretariat Wilayah yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Sekretariat Nasional IRH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH, […]

  • Peringati HUT ke-51, IWAPI Sulsel Gelar Talkshow Edukasi Kanker

    Peringati HUT ke-51, IWAPI Sulsel Gelar Talkshow Edukasi Kanker

    • 0Komentar

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Sulawesi Selatan sukses menggelar talkshow edukatif terkait kanker di Grha Prodia Makassar, Jalan Jend. Sudirman, Kamis (12/2/2026).  Perhelatan ini menjadi bagian dari rangkaian semarak HUT IWAPI ke-51 sekaligus memperingati momentum Hari Kanker Sedunia. Berkolaborasi dengan Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Sulsel dan Prodia, kegiatan ini menarik […]

  • UMI loloskan 85 Judul Hibah Nasional BIMA 2026. Prof Hambali Thalib: Ilmu Tidak Boleh Berhenti di Laporan, Harus Menjadi Solusi Bagi Ummat

    UMI loloskan 85 Judul Hibah Nasional BIMA 2026. Prof Hambali Thalib: Ilmu Tidak Boleh Berhenti di Laporan, Harus Menjadi Solusi Bagi Ummat

    • 0Komentar

    Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali meneguhkan posisinya sebagai perguruan tinggi bereputasi dan berdampak di tingkat nasional melalui capaian 85 judul hibah Program BIMA Tahun 2026 yang berhasil diraih oleh dosen UMI. Capaian ini menjadi indikator kuat penguatan budaya riset dan pengabdian berbasis kebermanfaatan yang terus tumbuh dalam ekosistem akademik UMI. Dari total tersebut, sebanyak 54 […]

expand_less