Breaking News
light_mode

Ketika Prabowo Kesampingkan Kedekatan Demi Penegakan hukum

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • print Cetak

Oleh: Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Ketua DPP PARTAI GOLKAR Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri&Hubungan Internasional; dan Visiting Professor of International Relations, Tomsk State University (TSU), Russia

Ada satu ujian yang selalu datang ketika seorang pemimpin menyatakan perang terhadap korupsi. Ujian itu bukan ketika hukum berhadapan dengan orang yang jauh dari pusat kekuasaan. Ujian sesungguhnya muncul ketika hukum menyentuh kawan, pendukung politik, orang yang pernah berjasa atau mereka yang berada di lingkaran pemerintahan.

Pada titik itulah publik dapat melihat bagaimana seorang pemimpin menempatkan hubungan pribadi berhadapan dengan kepentingan negara.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam program Presiden Prabowo Menjawab pada 16 September 2026 menarik dibaca dalam konteks tersebut. Presiden menyebut Dadan Hindayana pernah menjadi anggota tim sukses dan tim pakarnya, kemudian dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional. Namun ketika Dadan berhadapan dengan perkara dugaan korupsi, Prabowo mengatakan prosesnya diserahkan kepada kejaksaan.

Bagi saya, yang penting dari pernyataan tersebut bukan sekadar siapa orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Ada prinsip yang jauh lebih besar: kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak seharusnya berubah menjadi kekebalan terhadap proses hukum.

Negara Lebih Besar daripada Pertemanan

Prabowo juga mengangkat persoalan Hotel Sultan. Ia menyebut Pontjo Sutowo sebagai kawannya dan mengatakan banyak pihak melakukan lobi kepadanya. Namun hubungan pertemanan itu, menurut pernyataan Presiden, tidak mengubah pendiriannya ketika berhadapan dengan kepentingan negara.

Pesan semacam ini penting dalam tata kelola pemerintahan. Presiden tentu manusia biasa. la mempunyai keluarga, sahabat, kolega, pendukung, kader partai dan orang-orang yang pernah berjuang bersamanya. Tidak ada yang salah dengan itu.

Yang menjadi persoalan adalah apabila hubungan tersebut memasuki wilayah penegakan hukum dan berubah menjadi privilese.

Di negara hukum, pertanyaan tidak boleh berhenti pada: siapa mengenal siapa? Pertanyaannya haruslah: apa faktanya, apa buktinya, bagaimana proses hukumnya, dan apa ketentuan undang-undangnya?

Presiden Bukan Hakim

Karena itu, semangat pemberantasan korupsi juga tidak boleh membuat kita terjebak pada ekstrem yang lain.

Presiden bukan penyidik, bukan penuntut umum dan bukan hakim. Seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah perkara atau menjadi sasaran pemberitaan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dihormati

Justru salah satu bentuk penting penghormatan kekuasaan eksekutif terhadap hukum adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan politik. Dengan demikian, prinsipnya harus jelas: tidak ada perlindungan karena kedekatan, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman tanpa proses hukum.

Konflik Kepentingan Harus Dicegah Sejak Awal Ada satu bagian lain dari pernyataan Prabowo yang menurut saya tidak kalah penting.

Presiden mengatakan bahwa ketika mulai menjabat Menteri Pertahanan pada 2019, ia mengumpulkan keluarga dan orang dekatnya di Gerindra serta meminta mereka tidak mencari bisnis di Kementerian Pertahanan. Setelah menjadi Presiden, ia juga mengatakan telah mengingatkan kader partainya agar tidak mengandalkan kedekatan dengannya apabila melakukan pelanggaran.

Ini menyentuh persoalan fundamental dalam pemberantasan korupsi: konflik kepentingan. Korupsi tidak selalu dimulai dari koper berisi uang. la dapat bermula ketika akses kepada pejabat dianggap sebagai komoditas; ketika kedekatan dengan kekuasaan dijual; ketika seseorang merasa nama Presiden, menteri, partai atau pejabat tertentu dapat digunakan untuk memperoleh proyek dan fasilitas.

Karena itulah pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah uang negara hilang. Benteng pertamanya adalah pencegahan. Namun publik juga perlu bersikap objektif. Pernyataan seorang Presiden, sekuat apa pun, bukanlah akhir dari penilaian terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi.

Komitmen itu harus terus diuji melalui tindakan dan institusi. Apakah aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional ketika sebuah perkara menyentuh orang berpengaruh? Apakah hukum diterapkan berdasarkan bukti tanpa membedakan kawan dan lawan? Apakah aset negara dapat diselamatkan? Apakah sistem diperbaiki sehingga peluang korupsi semakin sempit. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan demokratis.

Pada Juli 2026, Prabowo juga meminta birokrat, aparat militer, polisi dan kejaksaan melakukan introspeksi. Dalam kesempatan itu ia mengatakan penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan hukum berlaku bagi semua, bukan hanya berdasarkan kekuatan atau kekayaan

seseorang.

Artinya, ukuran akhirnya bukan hanya siapa yang ditangkap. Yang lebih penting adalah apakah sistem penegakan hukum semakin kuat, independen, transparan dan dipercaya masyarakat.

Jangan Jual Nama Presiden

Pesan tersebut menurut saya perlu sampai jauh melampaui Istana. Kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, pejabat BUMN, aparatur negara, kader partai dan siapa pun yang mempunyai akses terhadap pusat kekuasaan:

Jangan menjual nama Presiden. Jangan menjual kedekatan dengan kekuasaan. Jangan menganggap jabatan sebagai kekebalan. Sebab ketika seseorang menggunakan kedekatan dengan Presiden untuk kepentingan pribadi, yang dirusak bukan hanya pemerintahan.
Kepercayaan rakyat kepada negara ikut dipertaruhkan.

Kepentingan Rakyat di Atas Segalanya. Dalam pernyataannya pada 16 September, Prabowo menempatkan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Di sinilah pemberantasan korupsi menemukan makna yang sesungguhnya. Korupsi bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan bisa berarti jalan yang tidak selesai, sekolah yang tidak dibangun, obat yang tidak tersedia, bantuan yang tidak sampai kepada rakyat, atau kesempatan seorang anak Indonesia memperoleh masa depan yang lebih baik menjadi hilang.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak seharusnya menjadi alat untuk menghantam lawan politik. Sebaliknya, hubungan politik dan kedekatan pribadi juga tidak boleh digunakan sebagai benteng untuk menghindari hukum.

Hukum harus tetap hukum. Dan justru ketika hukum menyentuh seseorang yang berada dekat dengan pusat kekuasaan, komitmen seorang pemimpin mendapatkan ujian yang paling nyata.

Sejarah kelak tidak hanya mencatat berapa banyak orang yang diproses karena korupsi. Sejarah juga akan mencatat apakah hukum tetap diberi ruang untuk berdiri tegak ketika orang yang berhadapan dengannya adalah kawan, kolega, pendukung, atau seseorang yang pernah berjasa kepada kekuasaan.

Sebab dalam negara hukum, kedekatan dengan Presiden tidak boleh menjadi jalan menuju kekebalan. Dan jarak dari Presiden juga tidak boleh menjadi alasan untuk diperlakukan tidak adil.

Di hadapan hukum, yang seharusnya berbicara adalah fakta, bukti, dan keadilan.(*)

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Rektor IV UMI Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA Jadi Narasumber Seminar Nasional “Masjid Harmoni, Religious Diplomacy and Global Peace” di Aula lt.1 Masjid Al-Markaz Al-Islami

    Wakil Rektor IV UMI Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA Jadi Narasumber Seminar Nasional “Masjid Harmoni, Religious Diplomacy and Global Peace” di Aula lt.1 Masjid Al-Markaz Al-Islami

    • 0Komentar

    Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Ketua Umum DPP IMMIM, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, mewakili Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, tampil sebagai salah satu narasumber pada Seminar Nasional bertema “Masjid Harmoni, Religious Diplomacy and Global Peace” yang diselenggarakan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Ahad (14/6/2026). Seminar nasional […]

  • Dukung Satgas PASTI Lindungi Masyarakat, Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Dugaan Keuangan Ilegal Koperasi

    Dukung Satgas PASTI Lindungi Masyarakat, Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Dugaan Keuangan Ilegal Koperasi

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melindungi hak-hak hukum masyarakat di daerah. Komitmen nyata tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel dalam Pertemuan Klarifikasi Lanjutan dan Pembahasan Koperasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi […]

  • Kemenkum Sumsel Siap Implementasikan Aplikasi Apostille Terbaru untuk Layanan Lebih Cepat

    Kemenkum Sumsel Siap Implementasikan Aplikasi Apostille Terbaru untuk Layanan Lebih Cepat

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperkuat kualitas layanan publik berbasis digital. Jajaran Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi–Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring (11/4). Kegiatan ini bertujuan mengenalkan pembaruan sistem Apostille yang dirancang lebih cepat, aman, dan mudah […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong Pembinaan ASN Berbasis Meritokrasi dan Evaluasi Kompetensi

    Kemenkum Sumsel Dorong Pembinaan ASN Berbasis Meritokrasi dan Evaluasi Kompetensi

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan pemetaan potensi birokrasi melalui penataan berbasis meritokrasi. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang adaptif, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik di wilayah Sumatera Selatan. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju […]

  • Santri PPMI Shohwatul Is’ad Pangkep Pimpin Salat dan Khutbah Iduladha 1447 H

    Santri PPMI Shohwatul Is’ad Pangkep Pimpin Salat dan Khutbah Iduladha 1447 H

    • 0Komentar

    Lapangan Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Shohwatul Is’ad Pangkep dipadati ratusan jemaah yang menunaikan ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Pelaksanaan salat tahun ini terasa sangat spesial dan penuh khidmat. Pasalnya, seluruh rangkaian inti ibadah dipimpin langsung oleh para santri berprestasi dari lembaga pendidikan tersebut. Bertindak sebagai imam yakni Abyad Rafif Zuhud, santri SMA […]

  • Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026

    Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi secara daring terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti […]

expand_less