Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Layanan Jaminan Fidusia
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara hybrid, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan membahas analisis strategi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021, khususnya terkait pelaksanaan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia melalui layanan AHU Online.
Johan Manurung mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Ketua Tim Kerja BSK, Ismail; serta jajaran Analis Hukum dan Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Babel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil kajian menunjukkan layanan fidusia secara elektronik telah berjalan dengan baik. Namun demikian, pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya kepatuhan kreditur, keterbatasan sistem pemantauan dan notifikasi, serta belum optimalnya mekanisme penanganan jaminan yang masih tercatat aktif setelah berakhir.
Sejumlah rekomendasi kemudian dirumuskan, di antaranya peningkatan sosialisasi dan edukasi, penguatan koordinasi dengan notaris serta Otoritas Jasa Keuangan, pengembangan fitur pemantauan dan notifikasi otomatis, serta evaluasi regulasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam arahannya menekankan pentingnya evaluasi dan analisis terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif. Sinergi antarunit kerja dan pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam mengidentifikasi kendala serta merumuskan rekomendasi yang tepat.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata, Dwi Ayu Rarasmitha, memaparkan aspek hukum dan mekanisme layanan jaminan fidusia yang mencakup pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, serta pencarian dan pengunduhan data melalui AHU Online. Materi juga menekankan kewajiban penghapusan jaminan setelah utang lunas atau jaminan berakhir guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya jaminan fidusia ganda.
Dari perspektif kenotariatan, Ketua Pengda INI Kota Tangerang Selatan, Arie Herawati, menjelaskan bahwa kendala penghapusan fidusia dalam praktik antara lain dipengaruhi kelalaian lembaga keuangan, ketidaklengkapan dokumen, hingga kondisi lembaga pembiayaan yang sudah tidak beroperasi.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jaelani, menyoroti pentingnya penghapusan atau roya jaminan fidusia sebagai bagian dari kepastian hukum. Penguatan pengawasan, integrasi data, peningkatan kualitas layanan, serta penyempurnaan regulasi dinilai diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada debitur maupun kreditur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa tertib administrasi jaminan fidusia harus dijaga sejak proses pendaftaran hingga penghapusan.
“Penghapusan jaminan fidusia bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Ketika kewajiban telah selesai, status jaminan juga harus diperbarui secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi perlu terus diperkuat untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan dalam layanan fidusia.
“Kanwil Kemenkum Babel mendukung penguatan integrasi data, sistem pemantauan, serta notifikasi yang lebih efektif. Di sisi lain, edukasi kepada kreditur, notaris, dan masyarakat juga perlu terus ditingkatkan agar layanan fidusia berjalan semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel mendukung penyempurnaan kebijakan layanan jaminan fidusia yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan layanan hukum berbasis digital.
- Penulis: Maryam Chalisa

