Kanwil Kemenkum Babel dan DJKI Perkuat Pemahaman Pendaftaran Desain Industri bagi Akademisi dan Pelaku Usaha
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan Pelaku Usaha di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11–12 Agustus 2026, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong pemanfaatan pelindungan desain industri sebagai instrumen pelindungan hukum dan peningkatan nilai tambah hasil inovasi, penelitian, serta produk kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keynote speech sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa hasil riset, inovasi, dan kreativitas harus didorong untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual agar memberikan manfaat hukum dan ekonomi secara optimal.
“Berbagai hasil riset, inovasi, dan kreativitas yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pelaku usaha perlu memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Pelindungan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi,” ujar Johan.
Menurut Johan, desain industri tidak hanya berkaitan dengan tampilan estetis suatu produk, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing dan memperkuat identitas produk. Oleh karena itu, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pelaku usaha di Bangka Belitung diharapkan semakin memahami pentingnya mendaftarkan desain yang mereka hasilkan.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil, Kaswo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan desain industri dari Bangka Belitung.
“Melalui bimbingan teknis ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum, tetapi juga dibekali pengetahuan teknis dalam menyiapkan dan mengajukan permohonan desain industri. Kami berharap perguruan tinggi, lembaga litbang pemerintah, serta pelaku usaha segera mengidentifikasi dan mendaftarkan setiap desain yang berpotensi memperoleh pelindungan,” kata Kaswo.
Kaswo menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin memperoleh pelindungan atas desain produknya. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk kreatif dan produk unggulan daerah.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Ruslinda Dwi Wahyuni, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menjelaskan bahwa pelindungan desain industri menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan inovasi dan kreativitas nasional. Pelindungan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tampilan estetis suatu produk yang memiliki nilai komersial.
Sementara itu, Plh. Ketua Dekranasda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Subekti Saputra, menekankan peran strategis desain industri dalam menjaga keunikan dan nilai ekonomi produk kerajinan serta produk ekonomi kreatif daerah.
“Pelindungan desain industri diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Subekti.
Pada sesi pemaparan materi, Seksi Pelayanan Teknis UPTD Rumah Produksi Kemasan, Zaldy, menjelaskan berbagai program pembinaan dan pengembangan industri daerah. Ia juga menyoroti pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan kualitas, daya saing, dan nilai tambah produk unggulan Bangka Belitung.
Selanjutnya, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Tommy Tyas Abadi, memaparkan ketentuan, prosedur, dan strategi pendaftaran desain industri. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan kebaruan desain, prinsip first to file, tata cara pengajuan permohonan, hingga pemanfaatan desain industri sebagai aset yang dapat dikomersialisasikan untuk mendukung pertumbuhan usaha berbasis inovasi.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Jeanne Darc Novitani Malik tersebut diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Babel dan DJKI, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), anggota Dekranasda, serta sivitas akademika. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, beserta jajaran.
Bimbingan teknis dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pembahasan lebih mendalam mengenai teknis dan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran desain industri. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap semakin banyak hasil inovasi dan produk kreatif daerah yang memperoleh pelindungan hukum serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
- Penulis: Maryam Chalisa

