Posbankum Kemenkum Sumsel Kecamatan Sako Selesaikan Mediasi Sengketa Warga dan Developer
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Penyuluh Hukum melaksanakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus monitoring aktivitas Posbankum di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang (8/10).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Sako tersebut diikuti Lurah Sako Indi Suhanto, S.H., NLP., beserta jajaran, paralegal Posbankum Kelurahan Sako, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Sako.
Dalam sambutannya, Lurah Sako Indi Suhanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat. Ia berharap keberadaan Posbankum dapat membantu masyarakat memperoleh informasi serta menentukan langkah penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Asnedi, menjelaskan peran dan fungsi Posbankum sebagai wadah layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Layanan tersebut meliputi informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi maupun perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi awal atas persoalan hukum yang dihadapi serta mendapatkan rujukan sesuai kebutuhan,” jelas Asnedi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif dan evaluasi pemahaman peserta secara digital yang dipandu oleh narasumber bersama lima peserta Magang Nasional.
Selain sosialisasi, tim juga melakukan monitoring aktivitas Posbankum Kelurahan Sako melalui pembuatan video mini yang mendokumentasikan praktik penyelesaian sengketa di masyarakat. Salah satu aktivitas yang ditampilkan adalah mediasi antara warga dengan pihak pengembang terkait akses perlintasan jalan dalam proses penimbunan lahan perumahan.
Mediasi yang dipimpin Lurah Sako tersebut melibatkan warga RT 023 dan RT 110 Kelurahan Sako dengan pihak developer PT GAP. Permasalahan berkaitan dengan aktivitas penimbunan lahan perumahan di wilayah Banyuasin yang melintasi wilayah RT 023 dan RT 110 Kelurahan Sako.
Melalui proses mediasi, para pihak berhasil mencapai sejumlah poin kesepakatan yang disetujui bersama. Hal ini menjadi salah satu contoh nyata peran Posbankum dalam mendorong penyelesaian permasalahan di tingkat kelurahan secara musyawarah dan damai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan Posbankum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum.
- Penulis: Maryam Chalisa

