Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Rancangan Perwali Palembang Terkait Kebijakan Pengurangan Pajak Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (13/10).
Dua rancangan peraturan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang tentang Pemberian Pengurangan dan Keringanan atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya Tahun 2026.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Arianisa P., mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dari Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Akhmad Bastari, mengenai substansi dan tujuan penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Jamiah Haryanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang, Mariska Villentini serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang Zaina Kurniati bersama tim.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi dan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan kedua rancangan peraturan. Secara umum, materi muatan rancangan telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan peraturan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat beberapa aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui catatan dan saran dari Tim Perancang serta berkomitmen melakukan perbaikan terhadap draf rancangan peraturan sesuai dengan hasil pembahasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki kepastian hukum.
“Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel mendukung Pemerintah Kota Palembang dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tertib secara hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan dan keringanan pajak daerah Tahun 2026, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik”ujarnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

