Breaking News
light_mode

Apa Kabar 28 Tahun Reformasi

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Oleh: Fadli Andi Natsif (Dosen Pasca-sarjana Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL.CO — Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Demikian pernah diucapkan mantan presiden pertama Indonesia, Soekarno. Momen ini diucapkan ketika peringatan 60 tahun kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1966. Ucapan ini sebagai refleksi betapa pentingnya menghargai sebuah perjuangan anak bangsa yang telah mencetak sejarah yang tak mungkin dilupakan.

Begitu pun di Mei 2026 ini. Ada peristiwa sejarah yang tidak mungkin dilupakan. Sebuah sejarah heroik yang menumbangkan rezim pemerintahan otoriter yang sudah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun lamanya. Tepatnya 21 Mei, Dua Puluh Delapan tahun yang lalu di pagi hari Soeharto mengeluarkan pernyataan berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia.

Momen inilah yang dikenang sebagai pintu gerbang Indonesia masuk era reformasi. Sebelumnya sejarah ini harus diingat, ada peristiwa heroik yang memicu sehingga menjadi alasan Soeharto harus lengser dari kekuasaan yang sudah kurang lebih tiga dekade menikmati empuk nya kursi presiden. Peristiwa sejarah tersebut dikenal sebagai kasus Trisakti.

Peristiwa Trisakti terjadi 12 Mei yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran HAM berat. Fakta kasus Trisakti berdasarkan hasil riset tesis penulis yang sudah dituangkan dalam bentuk buku berjudul Pelanggaran HAM Teori dan Analisis Kasus (Penerbit Subaltern, 2021). Yang sampai hari ini sudah 28 tahun masuk era reformasi kasus Trisakti belum diproses di Pengadin HAM ad hoc, sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ini pula menjadi ingatan sejarah bukan hanya karena menjadi sebab sehingga rezim orde baru (orba) tumbang. Empat hari pasca kasus Trisakti gejolak demonstrasi mahasiswa terus terpicu, dengan menduduki gedung MPR/DPR. Akhirnya hari keempat pendudukan gedung perwakilan rakyat tersebut membuahkan hasil dengan mundurnya Soeharto 21 Mei 1998. Selain itu peristiwa tersebut terus dikenang sampai hari ini karena para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM belum diproses melalui pengadilan HAM ad hoc.

Meskipun di era pemerintahan Presiden Jokowi, ada upaya untuk menyelesaikan kasus Trisakti dan termasuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya. Melalui Surat Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu. Keputusan presiden tahun 2022 ini menuai kontroversi di kalangan penggiat HAM, karena tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan kasus-kasus masa lalu dengan tidak diinventarisasi siapa saja pelaku pelanggaran HAM tersebut. Padahal esensi sebuah kejahatan atau pelanggaran pasti ada pihak pelaku dan pihak korban.

Penolakan ini kita bisa baca dari anotasi atau catatan kritis yang dibuat oleh salah satu komunitas penggiat HAM, yaitu KontraS. Salah satu poin catatan kritisnya mengatakan bahwa dengan surat keputusan presiden ini dapat menutup peluang penyelesaian kasus melalui mekanisme pengadilan. Selain itu juga dapat melanggengkan impunitas para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pada umumnya mekanisme penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, ada pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian ada pemulihan, yang berorientasi pada perlindungan dan rehabilitasi hak korban termasuk ahli waris atau keluarga korban, dengan pemberian restitusi atau kompensasi dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif.

Dua puluh delapan tahun reformasi ini harus menjadi bahan refleksi. Agar peristiwa Mei 1998 itu tidak hanya sebuah romantisme sejarah keberhasilan perjuangan yang dimotori oleh para mahasiswa. Pengunduran diri Soeharto sebagai presiden ketika itu bukanlah babak akhir perjuangan mereka untuk melepaskan rakyat Indonesia dari berbagai krisis. Harusnya momentum ini dilanjutkan dengan melakukan perubahan menyeluruh pada semua pranata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan substantif sistem politik, sosial dan ekonomi. Bukan hanya perubahan secara prosedural semata dengan memperbaiki segala regulasi atau ketentuan hukum dibidang tersebut. Akan tetapi secara substantif perbaikan mental dan integritas para penyelenggara negara.

Belajar dari penyebab rezim orba menjadi tumbang karena membangun sistem demokrasi yang memerhatikan kroni-kroni saja. Sehingga fenomena perilaku koruptif dan pengabaian hak-hak rakyat (HAM). Dua hal ini sangat diabaikan rezim orba di bawah kepemimpinan presiden Soeharto.

Apa kabar Indonesia yang tidak terasa sudah masuk tahun ke dua puluh delapan era reformasi. Sepertinya kecenderungan dua hal yang menyebabkan rezim orba itu terulang kembali. Fenomena maraknya korupsi era orba hanya dilakukan segelintir orang yang hanya dekat dengan keluarga Cendana. Di era reformasi ini malah secara massif menjangkiti tiga ranah otoritas kekuasaan; legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Bukan rahasia lagi tetapi menjadi fakta hukum, sudah berapa banyak orang-orang eksekutif mulai pusat sampai daerah terjerat kasus korupsi. Belum lagi mereka yang duduk di kekuasaan legislatif juga memperlihatkan kecenderungan perilaku korupsi. Termasuk mereka (aparat penegak hukum) terlebih di lini kekuasaan yudikatif (hakim) yang diharapkan dapat memberantas korupsi juga tidak tinggal diam melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga sistem kekuasaan trias politica dipelesetkan menjadi trias koruptica — korupsi di tiga ranah kekuasaan.

Termasuk fenomena pengabaian HAM. Masih sering terjadi kriminalisasi bagi mereka yang mewujudkan hak-hak nya sebagai warga negara, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik. Begitu pula teror yang sering dialami oleh penggiat HAM dan demokrasi. Kasus yang terbaru adalah kasus yang menimpa anggota KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh anggota BAIS TNI, yang proses hukum nya sedang berjalan di peradilan miliiter. Belum lagi kalangan jurnalis (pers) yang menjalankan fungsi untuk pemenuhan hak asasi warga (rights to know), sering mendapat teror karena berita yang dipublis dianggap mengungkap kebijakan pemerintah yang cendedung terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.

Kalau fenomena-fenomena seperti ini masih massif terjadi, berarti pesan yang menyebabkan rezim orba tumbang belum dijadikan refleksi bagi pemangku kebijakan atau penyelenggara negara. Seharusnya pemerintah era sekarang menjadikan sejarah masa lalu sebagai pelajaran agar harapan untuk mewujudkan pemerintahan yang clean and good dapat tercapai. Semoga (*)

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalau Fikih dan Syariah Tabrakan, Ambil Syariahnya Buang Fikihnya.

    Kalau Fikih dan Syariah Tabrakan, Ambil Syariahnya Buang Fikihnya.

    • 0Komentar

    Oleh: Abd Rauf Muhammad Amin (Dekan Fakutas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin, Guru Besar Usul Fikih UIN Alauddin, Doktor Usul Fikih Universitas Al azhar Kairo-Mesir) Hisab dan Rukyat adalah metode hukum. Seragam puasa dan lebaran dalam satu daerah atau negara adalah tujuan hukum. Keseragaman berpuasa dan berlebaran bukan wilayah ijtihad tapi dia adalaha […]

  • Kemenhaj Integrasikan Siskohat dengan Dukcapil, Antrean Haji Kini Berbasis Data Akurat

    Kemenhaj Integrasikan Siskohat dengan Dukcapil, Antrean Haji Kini Berbasis Data Akurat

    • 0Komentar

    Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) langsung ke basis data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah bersama Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Melalui integrasi […]

  • Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

    Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

    • 0Komentar

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). “Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Kepala Biro HKP Kemenag Thobib […]

  • Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Qur’an Inspirasi Riset

    Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Qur’an Inspirasi Riset

    • 0Komentar

    Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mendorong mahasiswa kedokteran di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan penelitian. Pesan tersebut disampaikan saat memberikan kuliah perdana bagi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran PTKIN Tahun Akademik 2026/2027 secara hibrida, Selasa (1/9/2026). Kuliah perdana yang berlangsung di Auditorium Prof. MK. […]

  • Kolaborasi Lima Kementerian, Pemerintah Indonesia Berikan Penegasan Status Kewarganegaraan Bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

    Kolaborasi Lima Kementerian, Pemerintah Indonesia Berikan Penegasan Status Kewarganegaraan Bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Program ini merupakan upaya kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

    Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

    • 0Komentar

    Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran KI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis pada bertempat di Aula Musi Lantai 3 (22/4). Dalam laporannya, Kepala Bidang Pelayanan KI Yenni menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kekayaan […]

expand_less