Apa Kabar 28 Tahun Reformasi
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Oleh: Fadli Andi Natsif (Dosen Pasca-sarjana Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar)
MAKASSAR, RAKYATSULSEL.CO — Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Demikian pernah diucapkan mantan presiden pertama Indonesia, Soekarno. Momen ini diucapkan ketika peringatan 60 tahun kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1966. Ucapan ini sebagai refleksi betapa pentingnya menghargai sebuah perjuangan anak bangsa yang telah mencetak sejarah yang tak mungkin dilupakan.
Begitu pun di Mei 2026 ini. Ada peristiwa sejarah yang tidak mungkin dilupakan. Sebuah sejarah heroik yang menumbangkan rezim pemerintahan otoriter yang sudah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun lamanya. Tepatnya 21 Mei, Dua Puluh Delapan tahun yang lalu di pagi hari Soeharto mengeluarkan pernyataan berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia.
Momen inilah yang dikenang sebagai pintu gerbang Indonesia masuk era reformasi. Sebelumnya sejarah ini harus diingat, ada peristiwa heroik yang memicu sehingga menjadi alasan Soeharto harus lengser dari kekuasaan yang sudah kurang lebih tiga dekade menikmati empuk nya kursi presiden. Peristiwa sejarah tersebut dikenal sebagai kasus Trisakti.
Peristiwa Trisakti terjadi 12 Mei yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran HAM berat. Fakta kasus Trisakti berdasarkan hasil riset tesis penulis yang sudah dituangkan dalam bentuk buku berjudul Pelanggaran HAM Teori dan Analisis Kasus (Penerbit Subaltern, 2021). Yang sampai hari ini sudah 28 tahun masuk era reformasi kasus Trisakti belum diproses di Pengadin HAM ad hoc, sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ini pula menjadi ingatan sejarah bukan hanya karena menjadi sebab sehingga rezim orde baru (orba) tumbang. Empat hari pasca kasus Trisakti gejolak demonstrasi mahasiswa terus terpicu, dengan menduduki gedung MPR/DPR. Akhirnya hari keempat pendudukan gedung perwakilan rakyat tersebut membuahkan hasil dengan mundurnya Soeharto 21 Mei 1998. Selain itu peristiwa tersebut terus dikenang sampai hari ini karena para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM belum diproses melalui pengadilan HAM ad hoc.
Meskipun di era pemerintahan Presiden Jokowi, ada upaya untuk menyelesaikan kasus Trisakti dan termasuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya. Melalui Surat Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu. Keputusan presiden tahun 2022 ini menuai kontroversi di kalangan penggiat HAM, karena tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan kasus-kasus masa lalu dengan tidak diinventarisasi siapa saja pelaku pelanggaran HAM tersebut. Padahal esensi sebuah kejahatan atau pelanggaran pasti ada pihak pelaku dan pihak korban.
Penolakan ini kita bisa baca dari anotasi atau catatan kritis yang dibuat oleh salah satu komunitas penggiat HAM, yaitu KontraS. Salah satu poin catatan kritisnya mengatakan bahwa dengan surat keputusan presiden ini dapat menutup peluang penyelesaian kasus melalui mekanisme pengadilan. Selain itu juga dapat melanggengkan impunitas para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pada umumnya mekanisme penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, ada pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian ada pemulihan, yang berorientasi pada perlindungan dan rehabilitasi hak korban termasuk ahli waris atau keluarga korban, dengan pemberian restitusi atau kompensasi dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif.
Dua puluh delapan tahun reformasi ini harus menjadi bahan refleksi. Agar peristiwa Mei 1998 itu tidak hanya sebuah romantisme sejarah keberhasilan perjuangan yang dimotori oleh para mahasiswa. Pengunduran diri Soeharto sebagai presiden ketika itu bukanlah babak akhir perjuangan mereka untuk melepaskan rakyat Indonesia dari berbagai krisis. Harusnya momentum ini dilanjutkan dengan melakukan perubahan menyeluruh pada semua pranata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan substantif sistem politik, sosial dan ekonomi. Bukan hanya perubahan secara prosedural semata dengan memperbaiki segala regulasi atau ketentuan hukum dibidang tersebut. Akan tetapi secara substantif perbaikan mental dan integritas para penyelenggara negara.
Belajar dari penyebab rezim orba menjadi tumbang karena membangun sistem demokrasi yang memerhatikan kroni-kroni saja. Sehingga fenomena perilaku koruptif dan pengabaian hak-hak rakyat (HAM). Dua hal ini sangat diabaikan rezim orba di bawah kepemimpinan presiden Soeharto.
Apa kabar Indonesia yang tidak terasa sudah masuk tahun ke dua puluh delapan era reformasi. Sepertinya kecenderungan dua hal yang menyebabkan rezim orba itu terulang kembali. Fenomena maraknya korupsi era orba hanya dilakukan segelintir orang yang hanya dekat dengan keluarga Cendana. Di era reformasi ini malah secara massif menjangkiti tiga ranah otoritas kekuasaan; legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Bukan rahasia lagi tetapi menjadi fakta hukum, sudah berapa banyak orang-orang eksekutif mulai pusat sampai daerah terjerat kasus korupsi. Belum lagi mereka yang duduk di kekuasaan legislatif juga memperlihatkan kecenderungan perilaku korupsi. Termasuk mereka (aparat penegak hukum) terlebih di lini kekuasaan yudikatif (hakim) yang diharapkan dapat memberantas korupsi juga tidak tinggal diam melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga sistem kekuasaan trias politica dipelesetkan menjadi trias koruptica — korupsi di tiga ranah kekuasaan.
Termasuk fenomena pengabaian HAM. Masih sering terjadi kriminalisasi bagi mereka yang mewujudkan hak-hak nya sebagai warga negara, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik. Begitu pula teror yang sering dialami oleh penggiat HAM dan demokrasi. Kasus yang terbaru adalah kasus yang menimpa anggota KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh anggota BAIS TNI, yang proses hukum nya sedang berjalan di peradilan miliiter. Belum lagi kalangan jurnalis (pers) yang menjalankan fungsi untuk pemenuhan hak asasi warga (rights to know), sering mendapat teror karena berita yang dipublis dianggap mengungkap kebijakan pemerintah yang cendedung terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.
Kalau fenomena-fenomena seperti ini masih massif terjadi, berarti pesan yang menyebabkan rezim orba tumbang belum dijadikan refleksi bagi pemangku kebijakan atau penyelenggara negara. Seharusnya pemerintah era sekarang menjadikan sejarah masa lalu sebagai pelajaran agar harapan untuk mewujudkan pemerintahan yang clean and good dapat tercapai. Semoga (*)
- Penulis: Maryam Chalisa

