Breaking News
light_mode

Kalau Fikih dan Syariah Tabrakan, Ambil Syariahnya Buang Fikihnya.

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh: Abd Rauf Muhammad Amin

(Dekan Fakutas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin, Guru Besar Usul Fikih UIN Alauddin, Doktor Usul Fikih Universitas Al azhar Kairo-Mesir)

Hisab dan Rukyat adalah metode hukum. Seragam puasa dan lebaran dalam satu daerah atau negara adalah tujuan hukum. Keseragaman berpuasa dan berlebaran bukan wilayah ijtihad tapi dia adalaha ajaran hukum yg bukan optional tapi mandarory. Ini adalah teknologi baru yg bisa mewujudkan ajaran dan prinsip hukum. Dan hanya teknologi ini yg bisa mengakhiri kebingungan dan kegelisahan umat Islam yg terjadi setiap tahun.

Setiap tahun, menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagian umat Islam di Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan yang sama: perbedaan penentuan awal puasa dan hari raya. Di tingkat akar rumput, fenomena ini tidak sekadar menjadi perbedaan teknis, tetapi sering kali menimbulkan kebingungan, kegelisahan, bahkan rasa tidak nyaman dalam menjalankan ibadah. Dalam satu lingkungan yang sama, bisa terdapat dua jadwal puasa, dua waktu takbiran, hingga dua hari raya. Situasi ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga secara emosional menggerus rasa kebersamaan yang seharusnya menjadi ruh dari ibadah itu sendiri.

Keinginan akan keseragaman sebenarnya bukan hanya datang dari masyarakat awam. Kalangan elit keagamaan, para cendekiawan, hingga pemimpin organisasi Islam pun menyadari pentingnya persatuan dalam momentum keagamaan yang sangat sakral ini. Semua merindukan satu suara, satu waktu, dan satu kebersamaan dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa. Namun, ironisnya, meskipun persoalan ini telah berlangsung lama dan terus berulang setiap tahun, solusi yang diharapkan belum juga benar-benar terwujud secara menyeluruh.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam untuk mencari titik temu. Diskusi, forum ilmiah, hingga pendekatan metodologis terus dikembangkan. Namun, persoalan mendasarnya tampaknya bukan semata pada metode, melainkan pada cara pandang terhadap metode itu sendiri. Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian: kita terlalu sibuk memperdebatkan alat, tetapi kurang memberi ruang pada tujuan utama.

Metode hisab dan rukyat sejatinya adalah instrumen ijtihadi, yaitu hasil pemikiran manusia dalam memahami dan mengimplementasikan ajaran agama. Keduanya memiliki dasar yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam, dan masing-masing memiliki legitimasi. Namun, penting untuk disadari bahwa keduanya bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana. Sementara itu, persatuan umat, khususnya dalam menjalankan ibadah kolektif seperti puasa dan Idul Fitri, merupakan nilai yang jauh lebih fundamental.

Jika kita mampu menggeser perspektif dari “mempertahankan metode” menuju “mengutamakan persatuan”, maka sesungguhnya jalan keluar menjadi jauh lebih sederhana. Tidak ada beban teologis bagi seorang Muslim yang memilih untuk mengikuti keputusan bersama demi menjaga kebersamaan. Bagi mereka yang selama ini menggunakan hisab, misalnya, tidak ada dosa atau pelanggaran syariat jika dalam konteks sosial mereka memilih untuk mengikuti keputusan pemerintah yang menggunakan rukyat. Hal ini justru sejalan dengan prinsip-prinsip besar dalam Islam yang mengedepankan persatuan, menghindari perpecahan, dan menjaga harmoni sosial.

Dalam tradisi fikih, kita mengenal adanya fleksibilitas dalam banyak aspek hukum, terutama dalam hal-hal yang bersifat ijtihadi. Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang diakui, tetapi bukan berarti harus dipertajam hingga mengorbankan persatuan. Justru di sinilah kedewasaan beragama diuji: sejauh mana kita mampu menempatkan perbedaan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu kemaslahatan umat.

Persatuan dalam ibadah bukan hanya soal keseragaman teknis, tetapi juga memiliki dimensi simbolik yang kuat. Ketika umat Islam berpuasa dan berlebaran secara bersama-sama, ada rasa kebersamaan yang menguatkan ukhuwah. Ada pesan bahwa perbedaan tidak harus menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, ia bisa dikelola dengan bijak untuk memperkuat solidaritas.

Karena itu, solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak memerlukan teknologi baru, metode baru, atau bahkan dalil baru. Yang dibutuhkan adalah kesiapan untuk bersepakat, kerendahan hati untuk mengalah dalam hal-hal yang bukan prinsip, serta keberanian untuk menempatkan persatuan sebagai prioritas utama. Ini adalah solusi yang sederhana, praktis, dan dapat langsung diimplementasikan.

Sudah saatnya umat Islam di Indonesia bergerak dari perdebatan menuju kesepakatan, dari ego sektoral menuju kepentingan bersama. Jika setiap kelompok bersedia sedikit menurunkan ego dan fanatisme metodologisnya, maka mimpi tentang Ramadhan dan Idul Fitri yang seragam bukanlah sesuatu yang mustahil.

Pada akhirnya, agama tidak hanya mengajarkan kita bagaimana beribadah secara benar, tetapi juga bagaimana hidup bersama secara harmonis. Dan dalam konteks ini, persatuan bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan moral yang sejalan dengan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama itu sendiri. (*)

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadirkan Solusi Konkret di Bandung, Forum “PASTI Ada SOLUSI” Tuntaskan Berbagai Aduan Hukum Masyarakat

    Hadirkan Solusi Konkret di Bandung, Forum “PASTI Ada SOLUSI” Tuntaskan Berbagai Aduan Hukum Masyarakat

    • 0Komentar

    Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Forum Pengaduan Pelayanan Publik bertajuk “PASTI Ada SOLUSI” Episode 14 yang berpusat di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, memadukan pertemuan tatap muka dan sambungan virtual Zoom Meeting, guna membuka ruang dialog terbuka bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya untuk menyampaikan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Community of Practice, Jadikan Pancasila Kompas Moral Pengembangan Kompetensi ASN

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Community of Practice, Jadikan Pancasila Kompas Moral Pengembangan Kompetensi ASN

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Community of Practice bertajuk “Pancasila sebagai Kompas Moral dan Etika Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang Hukum”, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, […]

  • Kanwil Kemenkum Babel dan Korwas PPNS Polda Babel Perkuat Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan Bangka

    Kanwil Kemenkum Babel dan Korwas PPNS Polda Babel Perkuat Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan Bangka

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi pemantauan dan pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di pusat perbelanjaan Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026).Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan […]

  • Wujudkan Perlindungan Sosial, Wali Kota Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian bagi Pekerja Rentan

    Wujudkan Perlindungan Sosial, Wali Kota Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian bagi Pekerja Rentan

    • 0Komentar

    Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, merealisasikan komitmen perlindungan jaminan sosial melalui penyerahan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan. Penyerahan simbolis ini merupakan bagian dari implementasi program perlindungan sosial yang dibiayai melalui anggaran tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Parepare, Sahid Wahid. Kehadiran pihak BPJS […]

  • Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

    Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, (09/09). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jambi tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum […]

  • LPS Gelar Media Visit dan Round Table Discussion dengan Fajar Group

    LPS Gelar Media Visit dan Round Table Discussion dengan Fajar Group

    • 0Komentar

    Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar diskusi Round Table bersama sejumlah media yang berada dalam naungan Fajar Group di Makassar, Senin (20/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Harian Fajar, Gedung Graha Pena Lantai 4 ini membahas perluasan kewenangan LPS serta pentingnya peran media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. […]

expand_less