Breaking News
light_mode

Ketika Calon Rektor PTS Mundur Dari Jabatan Struktural Saat Menjadi Calon, Itu Jejak Lentara Dijalan Gelap, Roadmap Menuju Kampus Damai, Aman, Sejuk dan Beradab

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • print Cetak

Penulis: Abbas Selong

Penasehat LSM MAUNG (Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan) Sulawesi Selatan.

Roadmap calon Rektor PTS yang sesungguhnya bukan bikin kampus keren, tapi bikin kampus tidak malu saat alumni ditanya: dulu diajari apa disana, dijawab: diajari jadi manusia dulu, pintar nomor dua, nah itu baru keren.

Kenapa jejak lentera calon Rektor itu penting?, karena lentera itu menerangi jalan, bukan menyilaukan mata.

Calon Rektor yang masih pegang jabatan, jabatannya bisa jadi jebakan, senternya disorot kemuka pemilih: lihat saya, saya calon Rektor, itu sih bikin silau bukan menerangi.

Calon Rektor yang mundur, lentera ditaruh ditanah: ayo lewat sini, disini jalan aman dan nyaman, calon tidak jual diri, tapi jual arah.

Benarkah kondisi kampus sekarang di arah jalan gelap?.

Ya, gelap karena dosen bikin kubu, gelap karena pimpinan main pangkas/ugal ugalan sembelih jabatan anak buah yang tidak sehaluan, gelap karena mahasiswa bingung: kuliah buat apa, gelap karena beasiswa mahasiswa dikorupsi/dirampok (baca: merusak citra institusi pendidikan tinggi sebagai penjaga gerbang moralitas) anak bangsa.

Di gelap ini, kita tidak butuh calon Rektor paling pintar, kita butuh calon yang berani jalan duluan sambil bawa lentera.

Calon Rektor yang mundur dari jabatan adalah bukti tokoh yang berani mematikan lampu kamarnya, demi menyalakan lampu jalan.

Calon Rektor yang mundur dari jabatan, penanda figur yang punya niat baik membawa kampus jadi damai, aman, nyaman, sejuk dan beradab.

Kenapa sebaiknya calon mengundurkan diri dari jabatan struktural?.

  1. Menghindari konflik kepentingan (interes pribadi) dan agar kewenangan jabatan tidak dipake kibuli pemilih.
  2. Menjaga anggaran tetap jalan profesional tanpa tekanan dari calon.
  3. Membuat wibawa calon naik, kesan legowo: siap lepas jabatan demi integritas, justru membuat pemilih dan yayasan makin respect.
  4. Menjaga netralitas kampus.

Wajah konflik kepentingan dikampus: pejabat yang nyalon topinya dua, topi wasit dan topi pemain, hari ini dia tanda tangan SK anggaran, besok dia orasi minta suara, itu bukan rangkap, itu mencekik.

Kenapa calon mundur dari jabatan itu adalah jejak lentera dijalan gelap?, ya karena itu obatnya, obat konflik kepentingan/interes pribadi cuma satu, pisahkan dari kursi.

Mau jadi calon handal?, lepas stempel, mau jujur berdagang?, jangan jadi panitia tender.

Orang beradab adalah yang malu duluan sebelum disuruh malu, dia mundur bukan karena dipaksa, tapi nuraninya berbisik: ini tidak pantas.

Kalau calon Rektor tetap pegang jabatan struktural sambil maju, setidaknya ada tiga sisi buruknya:

  1. Buruk untuk institusi/kampus: ada kesan pakai anggaran, SDM, aset kampus buat kampanye, yayasan dan senat serba salah mau menegur, kondisi kerja tidak netral, staf dan dosen jadi tegang, takut salah sikap: dukung takut dianggap oportunis, netral takut dicap lawan.
  2. Buruk untuk publik/civitas akademika: kepercayaan publik turun, nilai integritas kampus jadi sorotan, iklim demokrasi kampus rusak padahal sejatinya kampus harus jadi contoh fair.
  3. Buruk untuk diri calon Rektor: kalau ketahuan pakai fasilitas, jatuh martabat, bisa kena’ etik dan delik.

Intinya: jabatan bisa dicari, tapi kepercayaan dan nama baik sekali rusak susah pulih.

Makanya banyak PTN/PTS sekarang mewajibkan calon mundur, biar kontestasi bersih, pemenangnya juga menang dengan kepala tegak.

Kalau ada calon Rektor ngotot tidak mau lepas jabatan struktural, biasanya ini pertanda beberapa hal, bukan vonis, tapi sinyal yang perlu dicermati:

  1. Takut kehilangan akses, jabatan itu akses ke data, SDM, anggaran, takut kalau lepas mesin kampanye jadi lemah.
  2. Tidak yakin menang: pegang jabatan lama, berarti ada jaring pengaman, kalau kalah kembali ke jabatan lama, kalau mundur resikonya kehilangan kekuasaan.
  3. Menganggap jabatan itu hak, bukan amanah yang harus dijaga netralitasnya.
  4. Gaya kepemimpinan sentralistik, kebiasaan semua harus lewat dia, susah delegasi.
  5. Transisi bakal ramai: senyap didepan gaduh dibelakang, kubu yang merasa dirugikan akan terus mengungkit: ah dulu menang karena pengaruh jabatannya.
  6. Legitimasi lemah, mau bikin perubahan besar susah, orang bilang: wah dulu saja tidak bisa lepas jabatan kecil.
  7. Kepercayaan civitas tidak terjaga: Dosen, mahasiswa dan alumni itu peka, kalau prosesnya netral, energi kampus fokus ke visi misi, bukan ke gosip, ini investasi kepercayaan empat tahun kedepan.

Kampus itu ruang pendidikan karakter, kalau pimpinannya kasih contoh mundur demi fairness, mahasiwa belajar: jabatan itu amanah, bukan hak.

Bila proses keluar dari rel konstitusi dan sisi moralitas, calon lain bisa pakai ini buat menggugat ke Senat/Yayasan/Kemendiktisaintek. Maka, lebih baik berkorban kecil diawal dari pada prosesnya digugat dan hasilnya batal.

Kampus maju lahir dari proses bersih, kalau start nya sudah main dua kaki, susah memimpin yang benar, pilarnya harus kuat.

Pilar kapasitas akademik: Rektor itu CEO plus Professor, harus mengerti dua bahasa yaitu: bahasa dosen dan bahasa investor.

Pilar integritas: rekam jejak bersih: tidak ada kasus plagiasi, gratifikasi, tidak ada dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada abuse of power: sekali kena’ delik, empat tahun kampus disorot KPK dan BAN-PT., kalau ini kacau dan berantakan semua visi jadi wacana.

Pilar visi dan kepemimpinan: punya peta jalan jelas 8 – 10 tahun misalnya, bukan slogan unggul dan inovatif, tapi, mau naik peringkat berapa?, prodi unggulan apa?, riset unggulan apa? dan duitnya dari mana?.

Yayasan sebagai pemilik, sejatinya berani bikin aturan itu. Kenapa? karena tiga alasan berikut ini:

  1. Itu hak dan tanggung jawab pemilik, Yayasan itu pemegang saham, PTS itu juga perusahaan pendidikan: masa’ Yayasan mau mengangkat nahkoda, tapi takut mengatur syarat mainnya?. Kalau tidak berani sekarang, empat tahun kedepan Yayasan bakal diganggu konflik kepentingan.
  2. Yayasan yang berani mewajibkan calon Rektor mundur dari jabatan struktural justru sayang ke kampus, biar tidak ada yang kerja setengah hati.
  3. Yayasan yang berani dan bijak sekarang, Insya Allah aman empat tahun kedepan, saya liat polanya: PTS yang dari awal lembek “ya tidak apa apa rangkap saja dulu,” ujung nya Senat vs Rektor vs Yayasan, ribut empat tahun, pekerjaan tidak jalan. Tapi, PTS yang dari awal tegas, “mau nyalon?, lepas kursi dulu”. Hasilnya: Rektor nya lebih disegani, birokrasi lebih netral, Yayasan tidur nyenyak.

Yayasan boleh katakan: kami sebagai pemilik mewajibkan calon mudur dari jabatan struktural karena kami percaya bahwa pemimpin besar lahir dari pengorbanan besar, kami jaga bapak, bapak jaga kampus.

Jangan pilih calon Rektor yang kurang simpatik di penilaian dosen dan tendik, Rektor boleh tidak disuka mahasiswa karena disiplin, boleh tidak disuka Yayasan karena tegas soal anggaran, tapi kalau dosen dan tendik sudah ilfil dari awal, empat tahun kedepan itu siksa batin.

Kenapa?, ya karena dosen dan tendik itu tulang punggung, Rektor itu otak, kalau otaknya jenius tapi tulangnya ngilu semua, ya lumpuh, dengar orasi visi misi, tapi SK mutasi dan pemberhentian dosen kritis jalan terus.

Kita tidak butuh Rektor paling pintar sedunia, kita butuh Rektor yang kalau mati, satpam dan cleaning service menangis bersimbah air mata karena dulu pernah dibayarkan BPJS nya, itu baru namanya Rektor, dia adalah Rois dan Turoq yaitu pemimpin, jalan menuju kampus damai, aman, sejuk dan beradab. Wsslm.absdbk.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma di Kelurahan Sinar Bulan

    Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma di Kelurahan Sinar Bulan

    • 0Komentar

    Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Babel bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (5/06/26). Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Teguh Afrianto selaku Lurah Sinar Bulan. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan apresiasi […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengawasan Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 tentang PMPJ

    Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengawasan Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 tentang PMPJ

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) serta Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ, Senin (07/09/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Kepatuhan Hak Cipta Musik dan Royalti di Sektor Usaha

    Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Kepatuhan Hak Cipta Musik dan Royalti di Sektor Usaha

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah tentang Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Senin (18/5). Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait Royalti Lagu dan/atau Musik” ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang berasal dari kalangan pengusaha kafe, […]

  • Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

    Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

    • 0Komentar

    Banyak hoaks terkait kasus kekerasan seksual yang dibuat menjadi konten disinformasi di media sosial dan secara sengaja diframing untuk menyerang Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi untuk tindak kekesaran dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual. “Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Apostille untuk Kebutuhan Dokumen Pendidikan ke Korea Selatan

    Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Apostille untuk Kebutuhan Dokumen Pendidikan ke Korea Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat melalui layanan Apostille. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan satu Sertifikat Apostille kepada pemohon atas nama Deva Anissa untuk dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dengan negara tujuan Korea Selatan, Senin (14/9/2026). Penyerahan Sertifikat Apostille tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum […]

  • Bupati Takalar Lepas Kafilah LPTQ Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    Bupati Takalar Lepas Kafilah LPTQ Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    • 0Komentar

    Bupati Takalar, Daeng Manye, secara resmi melepas kafilah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Takalar untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan digelar di Kabupaten Maros. Kegiatan pelepasan berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Rapat Bupati Takalar, Kamis (9/4/2026). Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, […]

expand_less