Kemenkum Sumsel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Guru SD di Palembang
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Pejabat Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum ke Sekolah di SD Islam AZ-ZAHRAH Palembang (30/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum sekaligus membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Penyuluhan hukum dilaksanakan berdasarkan permohonan dari SD Islam AZ-ZAHRAH Palembang dan ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel dengan menugaskan JFT Penyuluh Hukum untuk memberikan edukasi hukum kepada para guru dan karyawan.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, H. Ahmad Fuad, menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum terhadap guru serta pencegahan perundungan (bullying). Materi juga diarahkan pada upaya meningkatkan pemahaman guru dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 guru dan karyawan SD Islam AZ-ZAHRAH Palembang. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mengenali bentuk-bentuk perundungan dan kekerasan, langkah pencegahan, serta aspek perlindungan hukum yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengatakan bahwa melalui penyuluhan ini, Kemenkum Sumsel mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik. Pemahaman hukum yang baik di kalangan guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun budaya sekolah yang menjunjung penghormatan terhadap hak dan perlindungan setiap warga sekolah.
“Kemenkum Sumsel terus mendorong pelaksanaan penyuluhan hukum yang menyentuh langsung masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum sejak dini”, ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.
- Penulis: Maryam Chalisa

