Jaga Kualitas dan Nilai Jual, Kemenkum Sumsel Dampingi Pengawasn IG Kopi Robusta Empat Lawang
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian dan keaslian produk daerah yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya. Hal ini dibuktikan dengan pendampingan yang dilakukan terhadap Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) saat melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, dan pengawasan Indikasi Geografis (IG) terdaftar untuk produk Kopi Robusta Empat Lawang, Selasa (14/7).
Dalam peninjauan lapangan ini, Tim Ditjen KI dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Ir. Surip Mawardi, SU. Sementara itu, Tim Kanwil Kemenkum Sumsel dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Yulkhaidir.
Mengawali rangkaian kegiatan, tim gabungan terlebih dahulu menyambangi Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Empat Lawang, Hadi Hermanto.
Pada pertemuan tersebut, Pimpinan Tim Ditjen KI, Prof. Surip Mawardi menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim, yaitu untuk memastikan implementasi perlindungan IG berjalan sesuai dengan Buku Persyaratan yang telah didaftarkan. Menanggapi hal tersebut, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Hadi Hermanto memaparkan kondisi terkini tata kelola Indikasi Geografis Kopi Robusta Empat Lawang, sekaligus menjelaskan potensi besar yang dimiliki sektor pertanian dan perkebunan di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati tersebut.
Usai berkoordinasi dengan dinas terkait, tim melanjutkan agenda dengan menemui Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Empat Lawang, Amirullah, di Kecamatan Pendopo. Guna melihat langsung realita di lapangan, tim bersama pengurus MPIG turun langsung meninjau ke beberapa titik krusial, mulai dari kebun kopi milik petani, tempat proses pengolahan pascapanen, hingga gerai penjualan produk kopi yang siap dipasarkan.
Di sela-sela peninjauan, Prof. Surip Mawardi kembali menekankan bahwa pengawasan berkala ini sangat vital. Menurutnya, sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar selembar kertas penghargaan, melainkan instrumen hukum yang kuat.
“Indikasi Geografis ini sangat penting untuk melindungi keaslian produk dari klaim sepihak pihak lain, sekaligus menjadi branding kuat yang mampu menambah nilai jual produk kopi robusta yang dihasilkan para petani lokal,” ujar Surip.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyatakan dukungan penuhnya atas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan ini. Kakanwil menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mengawal agar potensi kekayaan intelektual komunal di Sumsel memberikan dampak ekonomi yang nyata.
“Kami sangat mendukung penuh kegiatan pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Ditjen KI ini. Sinergi antara pusat, wilayah, pemerintah daerah, dan MPIG adalah kunci utama agar reputasi, kualitas, dan karakteristik unik Kopi Robusta Empat Lawang tetap terjaga. Kami ingin memastikan perlindungan hukum ini berjalan optimal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para petani kopi di daerah,” pungkas Kakanwil Maju Amintas Siburian.
- Penulis: Maryam Chalisa

