Evaluasi Lima Perda Bangka Tengah, Kanwil Kemenkum Babel Berikan Rekomendasi Penguatan Regulasi Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi penyampaian hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/7/2026), bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan hukum di daerah dalam rangka memastikan regulasi yang berlaku tetap harmonis, efektif, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H., M.H., bersama Analis Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Fitriyah Kusuma Wardani dan Galih Ardi Primadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka Tengah, Drs. H. Wahyu Nurrakhman, M.Si.; Kepala Bagian Hukum, Eka Budianta, M.H.; serta perangkat daerah terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial PMD, DPMPTSP, dan Bappeda Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Babel menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi terhadap lima Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong, Perda Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Divisi Peraturan Perundang- Udangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa pelaksanaan Analisis dan Evaluasi dilakukan menggunakan enam dimensi penilaian sesuai pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peraturan daerah tersebut memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya setelah berlakunya berbagai regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Beberapa Ketentuan Pidana, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa selain aspek kesesuaian regulasi, evaluasi juga menemukan perlunya penyempurnaan terhadap harmonisasi norma, kejelasan rumusan, efektivitas pelaksanaan, mekanisme pengawasan, perizinan, serta ketentuan sanksi pidana.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kanwil Kemenkum Babel merekomendasikan beberapa tindak lanjut, yaitu pencabutan dan penggantian Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong, Perda Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol direkomendasikan untuk dilakukan perubahan secara parsial.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengapresiasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Hasil evaluasi tersebut dinilai menjadi bahan penting dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyempurnaan kebijakan daerah ke depan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menjadi bagian penting dalam menciptakan regulasi daerah yang berkualitas.
“Analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk tetap relevan, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel siap terus memberikan pendampingan agar produk hukum daerah yang dihasilkan semakin harmonis, implementatif, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Johan.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap rekomendasi hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis kepastian hukum.
- Penulis: Maryam Chalisa

