Hadirkan Solusi Konkret di Bandung, Forum “PASTI Ada SOLUSI” Tuntaskan Berbagai Aduan Hukum Masyarakat
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Forum Pengaduan Pelayanan Publik bertajuk “PASTI Ada SOLUSI” Episode 14 yang berpusat di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, memadukan pertemuan tatap muka dan sambungan virtual Zoom Meeting, guna membuka ruang dialog terbuka bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta permasalahan hukum secara langsung kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Forum interaktif ini turut diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah di berbagai daerah, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, beserta jajarannya. Kehadiran lintas wilayah ini memperkuat komitmen kementerian dalam merespons cepat berbagai aduan pelayanan publik, mulai dari status kewarganegaraan, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), persoalan kenotariatan dan sengketa lahan, hingga administrasi badan usaha.
Menkum mengatakan bahwa Kemenkum berkomitmen besar untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. “Kami siap melayani Anda semua,” ujarnya kepada seluruh audiens yang hadir, yang kemudian disambut meriah oleh hadirin.
Dalam sesi penyelesaian aduan kewarganegaraan, Menkum Supratman berkesempatan untuk menyerahkan secara langsung surat penegasan kewarganegaraan kepada tiga warga yang terdampak persoalan adopsi ilegal. Selain itu, kementerian juga bergerak menindaklanjuti permohonan Zaylana Sukarya yang tengah mengajukan proses untuk kembali memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada sektor Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum menginstruksikan percepatan penyelesaian atas lima permohonan paten milik Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya sempat tertunda. Langkah ini dibarengi dengan komitmen Kemenkum untuk menuntaskan seluruh sisa tunggakan (backlog) permohonan paten nasional paling lambat pada akhir tahun 2026, di samping mempercepat pemeriksaan substantif merek melalui penerapan sistem kerja elektronik tanpa kertas (paperless).
Terkait persoalan pertanahan, perumahan, dan keabsahan dokumen notaris, Kemenkum juga memastikan koordinasi aktif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah setempat, dan pihak-pihak terkait untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Sementara itu, regulasi pelaporan tahunan Perseroan Terbatas juga menjadi perhatian khusus untuk terus disederhanakan agar tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan, Menteri Hukum turut memperkenalkan Aplikasi “Pasti”, sebuah platform digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mengajukan pengaduan serta memantau progres layanan secara mandiri dan real-time. Kehadiran aplikasi ini melengkapi akses pendaftaran forum berkala melalui tautan [bit.ly/PastiAdaSolusiKemenkum].
Terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menambahkan bahwa aplikasi kni sekaligus menegaskan transformasi Kemenkum dalam menghadirkan birokrasi yang cepat, transparan, dan solutif bagi seluruh masyarakat. Pihaknya punn siap mendukung percepatan aduan masyarakat yang ada di wilayah secara tepat dan responsif.
- Penulis: Maryam Chalisa

