Breaking News
light_mode

Fenomena Pak Ogah: Kebutuhan yang Dilegalkan atau Kepedulian yang Hilang?

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak


Oleh: Dr. Benny Nurfin Yusuf, M.H. (Waketum MTI Bidang Ekosistem Tranaportasi Jalan)

Klaten, 20 Mei 2026, Pendopo Klaten , :_ Tentu kita masih ingat dengan serial film boneka nasional “UNYIL” yang sangat digandrungi anak-anak era 1980-an. Salah satu sosok yang paling melekat di ingatan kolektif kita adalah “Pak Ogah”—karakter ikonis berjiwa malas yang sangat identik dengan jargonnya: “Cepe dulu dong!” jika ada yang membutuhkan bantuannya.
Siapa sangka, berpuluh-puluh tahun kemudian, karakter fiksi tersebut mengalami “reinkarnasi massal” di dunia nyata. Dalam konteks lalu lintas di Indonesia, sosok Pak Ogah kini menjadi fenomena yang sangat viral. Mereka hadir “bak jamur di musim hujan”, hampir di setiap persimpangan, celah median jalan (U-turn), atau titik botol ( bottleneck ).

Bagi sebagian pengendara yang sedang buru-buru, kehadiran Pak Ogah dianggap sebagai juru selamat yang membelah kemacetan. Namun, bagi sebagian lainnya, keberadaan mereka justru memicu kekesalan dan senam jantung. Alasan pembenaran pun kerap muncul: mereka dianggap membantu di titik-titik rawan yang tidak dijaga petugas, terutama pada jam sibuk. Ada pula yang membisikkan argumen sosiologis bahwa ini adalah bentuk kearifan lokal dalam pemberdayaan masyarakat dan pembukaan lapangan kerja kreatif.

Agar kita tidak terjebak dalam romantisme sosial yang keliru, mari kita bedah fenomena ini dari kacamata tata kelola lalu lintas yang teratur, tertib, selamat, dan nyaman. Mengapa Pak Ogah bisa subur di jalanan kita? Menurut penulis ada 3 hal yang perlu di cermati :

  1. Kegagalan Menghadirkan Lingkungan Transportasi Ideal (Pendekatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas)
    Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kita tampaknya sedang mengalami culture shock yang berkepanjangan. Pada era 80-an, volume kendaraan masih bersahabat. Tugas petugas DLLAJ (sekarang Dinas Perhubungan) maupun Polantas relatif linier: menjaga dan mengawasi pergerakan.
    Namun waktu bergerak cepat, pertumbuhan manusia dan kendaraan melesat bak roket, sementara respons infrastruktur kita masih berjalan secepat siput. Transportasi modern bukan lagi sekadar urusan “bergerak dari titik A ke titik B”, melainkan tuntutan kepastian waktu dan efisiensi. Kondisi inilah yang gagap kita respons.

Menghadirkan lingkungan transportasi yang ideal adalah wujud mutlak kehadiran negara bagi masyarakatnya. Jika mencermati lalu lintas perkotaan di hampir seluruh wilayah Indonesia, kita harus berani jujur: kita belum sepenuhnya berhasil melakukan rekayasa sosial (social engineering) dalam bertransportasi. Alhasil, jalanan kita carut-marut. Tragisnya, data menunjukkan bahwa setiap jam, ada 3 sampai 4 anak bangsa yang harus kehilangan nyawa sia-sia di jalan raya akibat kecelakaan. Pertanyaannya adalah ini salah siapa?, dan sampai kapan pembiaran ini akan kita pelihara?

  1. Hilangnya Kepedulian: Membiarkan Pelanggaran Menjadi Budaya
    Kata “peduli” itu sangat sederhana diucapkan, tetapi luar biasa mahal dalam implementasinya. Saat ini, kita seolah menganggap ketidakteraturan dan pelanggaran kecil di jalan sebagai hal yang lumrah. Padahal, dari pembiaran-pembiaran kecil itulah petaka besar bermula, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
    Secara regulasi, aturan main di jalan itu sudah sangat jelas. Ia tidak hanya tertulis di lembaran negara, tetapi juga “berbicara” langsung kepada kita melalui rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Rambu-rambu itu dipasang agar kita tertib dan mengutamakan keselamatan.
    Sayangnya, rasa peduli itu sering kali menguap—baik dari sisi pengguna jalan yang gemar mengambil jalan pintas, maupun dari sisi pengawasan. Ketika rasa peduli hilang, kekosongan ruang publik itu langsung diisi oleh hukum rimba jalanan.

Hadirnya Pak Ogah adalah indikator nyata dari hilangnya kepedulian kolektif kita, yang jika dibiarkan, akan mengkristal menjadi sebuah budaya baru yang keliru.

  1. Pak Ogah: Bentuk Gagap Transformasi sebagai Makhluk Sosial
    Mari kita bedah dari sisi hukum positif. Kehadiran Pak Ogah di jalan raya, secara regulasi, sebenarnya adalah bentuk “pengangkangan” terhadap aturan penegakan hukum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 7 ayat (2), kewenangan pengaturan dan pengawasan lalu lintas di jalan secara atributif berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi pemerintah di bidang sarana dan prasarana LLAJ (Dinas Perhubungan). Maknanya adalah: jangankan “Pak Ogah”, petugas Dinas Perhubungan pun memiliki batasan ruang lingkup yang jelas dalam konteks penegakan hukum di jalan dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jadi, sangat tidak logis jika hak mengatur jalan yang menyangkut hajat hidup dan keselamatan orang banyak justru “didelegasikan” secara informal kepada individu tak berseragam yang bermodalkan peluit dan selembar ragi (kain penunjuk jalan).

Di dalam manajemen lalu lintas, kita mengenal :Asas Prioritas” aturan mainnya tegas: arus kendaraan dari jalan minor (jalan yang lebih kecil/akses) wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada arus kendaraan di jalan major (jalan utama).
Ketika Pak Ogah mengambil alih peran ini, asas prioritas tersebut dijungkirbalikkan. Atas nama koin “cepe dulu”, kendaraan dari jalan major dihentikan secara paksa demi meloloskan kendaraan dari jalan minor.

Fenomena ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak mindse hukum masyarakat. Publik akan berpikir: “untuk apa patuh aturan, kalau di lapangan yang menentukan siapa yang boleh lewat adalah siapa yang memberi uang?”

Menoleransi kehadiran “Pak Ogah” di jalanan adalah bentuk kemunduran tata kelola transportasi di tengah arus modernisasi bangsa. Jika kita bermimpi memiliki sistem transportasi kelas dunia yang cerdas (smart mobility), maka langkah pertamanya adalah mengembalikan supremasi hukum di jalan raya. Mari kita akhiri fenomena “cepe dulu” ini.

Menertibkan “Pak Ogah” bukan berarti memutus rezeki mereka, melainkan mengembalikan fungsi jalan pada marwahnya: tertib, teratur, hukum yang tegak, dan keselamatan yang utama. Jalan raya adalah ruang publik milik bersama yang diatur oleh undang-undang, bukan wilayah kekuasaan berbasis koin recehan.

Ditulis di pendopo klaten, 20 Mei 2026. (Selamat Hari Kebangkitan Nasional; Mari kita bangkit secara nasional membangun budaya keselamatan berlalu lintas “hadirkan Transportasi Jalan Modern” ), BNY

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Nasional Terintegrasi: Saatnya Menjadi Mesin Talenta Indonesia

    Sekolah Nasional Terintegrasi: Saatnya Menjadi Mesin Talenta Indonesia

    • 0Komentar

    Jangan Berhenti pada Pemerataan Mutu, Bangun Ekosistem Talenta untuk Indonesia Emas 2045 Oleh: Dr. Muhammad Arjul, S.IP., M.Si. MAKASSAR, RAKYATSULSEL.CO – Ada sebuah pertanyaan yang barangkali perlu kita ajukan ketika Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) mulai memasuki fase pertamanya, anak seperti apa yang ingin dilahirkan dari sekolah ini? Pertanyaan tersebut penting karena sebuah sekolah pada akhirnya […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama TPN Kementerian PANRB

    Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama TPN Kementerian PANRB

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Desk Evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (20/8/2026), di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel. Desk Evaluasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penilaian pembangunan Zona Integritas […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelepasan Peserta MagangHub Kemnaker Batch III Di Lingkungan Kementerian Hukum

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelepasan Peserta MagangHub Kemnaker Batch III Di Lingkungan Kementerian Hukum

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pelepasan Peserta MagangHub Kemnaker Batch III Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum sebagai penanda resmi berakhirnya masa pelaksanaan Program MagangHub Batch III di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan […]

  • 1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

    1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

    • 0Komentar

    Sebanyak 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI dari layanan dasar menuju pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu […]

  • Nonton Perang Modern

    Nonton Perang Modern

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Kaswad SartonoKepala Kanwil Kemenag Prov. Gorontalo Orang desa, belajar agama di madrasah, kalau mendengar kata “perang”, yang terbayang adalah kisah Perang Badar. Pasukan saling berhadap-hadapan. Jelas siapa lawan, jelas siapa kawan. Senjatanya pedang, tombak, panah. Kendaraannya kuda dan unta. Yang maju ke medan tempur adalah mereka yang siap mati. Dalam cerita wayang, kita […]

  • Perkuat Posbankum, IRH, dan JDIH, Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemkab Belitung

    Perkuat Posbankum, IRH, dan JDIH, Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemkab Belitung

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, Selasa, 09 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung tersebut membahas sejumlah agenda strategis, meliputi Analisis dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah, Jaringan […]

expand_less