Breaking News
light_mode

1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • print Cetak

Sebanyak 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI dari layanan dasar menuju pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah.

“1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI. Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah pada Senin, 14 September 2026.

Jumlah tersebut meningkat dari 426 Sentra KI pada 2025 menjadi 1.304 Sentra KI, dengan tambahan 878 Sentra KI atau pertumbuhan sekitar 206 persen. Pembentukannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi maupun BRIDA/lembaga penelitian.

Capaian itu didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan LLDIKTI, serta pengendalian, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah. Berdasarkan data terbaru, Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi dengan 179 Sentra KI, disusul Jawa Timur 110 Sentra KI dan Daerah Khusus Jakarta 108 Sentra KI.

Keberadaan Sentra KI diarahkan untuk membangun rantai nilai KI dari hulu hingga hilir. Sentra KI diharapkan membantu mengidentifikasi potensi karya dan inovasi, mendorong kesadaran untuk memperoleh pelindungan, serta membuka jalan bagi KI yang telah terlindungi untuk dikembangkan melalui lisensi, waralaba, maupun hilirisasi.

“Keberhasilan Sentra KI nantinya tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, tetapi dari kemampuan menjalankan fungsi sesuai tingkat kematangannya. Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara terarah dan bertahap,” kata Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, pertumbuhan Sentra KI ini diyakini akan menciptakan efek domino seperti mendorong para kreator dan inventor di seluruh Indonesia untuk lebih proaktif dalam berkarya. Lonjakan karya tersebut akan meningkatkan volume permohonan pelindungan KI secara nasional.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, aset KI yang telah mendapatkan pelindungan tersebut dapat didorong dan dihilirisasi secara strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, baik melalui skema lisensi, waralaba, maupun langkah hilirisasi yang lain terhadap karya kreatif.

“Seluruh rantai ekosistem ini pada akhirnya akan menjadikan KI sebagai pilar utama dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi makro, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global,” jelas Hermansyah.

Selanjutnya, DJKI akan melakukan penilaian tingkat kematangan atau clustering untuk menentukan pola pembinaan setiap Sentra KI. Tahap rintisan berfokus pada edukasi KI, identifikasi potensi karya atau invensi, konsultasi dasar, dan pendampingan penyusunan draft permohonan pelindungan.

Sementara itu, tahap berkembang ditujukan bagi Sentra KI yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional dan Sumber Daya Manusia (SDM) memadai, termasuk kemampuan melakukan penelusuran dokumen paten (prior art), memfasilitasi kompensasi bagi inventor, serta membangun kemitraan regional. Selanjutnya, tahap maju diarahkan pada kemampuan melakukan valuasi KI, menyusun strategi lisensi komersial, melakukan negosiasi alih teknologi dengan mitra industri, dan mendorong pembentukan spin-off.

Untuk mendukung standardisasi pengelolaan, DJKI telah menyusun Buku Panduan Pengelolaan Sentra KI pada Perguruan Tinggi. Panduan tersebut menjadi acuan tata kelola sekaligus mendorong Sentra KI berkembang menjadi pusat inkubasi dan hilirisasi hasil riset akademik.

DJKI juga merencanakan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai agenda rutin tahunan untuk menyelaraskan pembinaan di berbagai wilayah.

Melalui penguatan Sentra KI, DJKI mendorong kreator, peneliti, inventor, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi serta melindungi karya dan inovasinya. Pelindungan KI memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan KI secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan terbentuknya 1304 sentra Kekayaan Intelektual di Indonesia menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.

“Kanwil Kemenkum Babel siap bersinergi dengan DJKI dalam melakukan pembinaan dan penguatan sentra KI agar mampu memberikan edukasi, pendampingan, serta mendorong masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah, ” pungkas Johan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang Bahas Penguatan Kerja Sama Pelindungan KI

    Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang Bahas Penguatan Kerja Sama Pelindungan KI

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Palembang terkait pembahasan kerja sama di bidang pelindungan kekayaan intelektual (KI), bertempat di Bappeda Litbang Kota Palembang (26/6). Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama jajaran serta perwakilan Pemerintah Kota Palembang membahas rencana kerja sama antara Kemenkum […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang, Dorong Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal

    Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang, Dorong Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Tradisi Ngiluk Durin di Saung Sawah Pelangi Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (16/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya tradisi dan makanan khas masyarakat Desa Namang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut diwakili […]

  • Kemenkum Sumsel Matangkan Pemeriksaan Substantif Kain Songket Palembang

    Kemenkum Sumsel Matangkan Pemeriksaan Substantif Kain Songket Palembang

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kota Palembang dan MPIG Songket Palembang mematangkan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Kain Songket Palembang. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Musi Bapperida Kota Palembang, Jumat (18/9). Rapat dihadiri Kepala Bidang Inovasi beserta jajaran, Ketua MPIG Songket Palembang dan anggota, OPD terkait, serta […]

  • WFH Tiap Jumat, Menag: Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat

    WFH Tiap Jumat, Menag: Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat

    • 0Komentar

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju masa depan yang lebih modern dan berkelanjutan. Menag menegaskan, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi bagian dari langkah besar pemerintah […]

  • Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

    Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

    • 0Komentar

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan. Menteri Hukum (Menkum), Supratman […]

  • Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

    Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

    • 0Komentar

    Pemerintah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 sebagai arah kebijakan nasional untuk membangun ekosistem KI Indonesia selama sepuluh tahun ke depan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan target lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat pembangunan kekayaan intelektual nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka […]

expand_less