Breaking News
light_mode

Komdigi: Tak Semua Paket Internet Wajib Rollover, tapi Sisa Kuota Harus Tetap Bermanfaat

  • account_circle Jim Geovedi
  • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
  • print Cetak

Aturan perlindungan sisa kuota internet mulai diterapkan operator seluler setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme rollover menjadi salah satu cara yang banyak digunakan agar sisa kuota tetap bisa dinikmati pelanggan. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak semua paket yang dijual Telkomsel, Indosat, dan XLSmart harus memakai sistem rollover.

Komdigi menjelaskan putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang dapat ditawarkan operator. Yang wajib dipenuhi adalah perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai. “Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Evan Fathurokhman Adiwidjaja dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Komdigi telah menerima laporan pertama soal implementasi perlindungan sisa kuota dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Batas waktu laporan pertama adalah 28 September 2026, dan laporan berikutnya disampaikan setiap bulan. Dari evaluasi pemerintah, ketiga operator telah memperluas pilihan paket internet dengan mekanisme rollover. Meski begitu, masih ada sejumlah paket non-rollover yang bentuk perlindungannya hanya berupa notifikasi atau peringatan tentang masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi menilai mekanisme itu belum cukup memenuhi amanah putusan MK. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan di kesempatan yang sama. Menurutnya, perlindungan tidak cukup bersifat preventif. Mekanisme yang diterapkan harus memberi kesempatan kepada pelanggan memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli. “Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelasnya.

Denny juga meluruskan anggapan bahwa 28 September 2026 adalah batas waktu seluruh paket internet harus berubah menjadi paket rollover. Tanggal itu merupakan batas operator menyampaikan laporan pertama kepada Komdigi mengenai implementasi perlindungan sisa kuota. “Yang pertama, tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama,” ungkapnya.

Komdigi akan terus memonitor dan mengevaluasi implementasi yang dilakukan masing-masing operator. Pemerintah meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan jika belum sesuai amanah putusan MK. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal yang disediakan operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital. “Kami terbuka untuk memasukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator selular, silahkan untuk menyampaikan juga ke call center Ditjen Infrastruktur Digital,” pungkas Denny.

Dengan aturan ini, kuota internet tak hangus bukan berarti semua paket harus rollover. Yang utama, sisa kuota pelanggan tidak berhenti sebagai peringatan, melainkan tetap bisa dimanfaatkan.

  • Penulis: Jim Geovedi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK Kepengurusan DPD I Provinsi Kalimantan Timur

    Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK Kepengurusan DPD I Provinsi Kalimantan Timur

    • 0Komentar

    Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makanan Bergizi Gratis Indonesia (DPP APPMBGI) kembali memperkuat struktur organisasi nasional melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat I (DPD I) Provinsi Kalimantan Timur. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP APPMBGI, Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, M.M., M.S., M.Si., IPU., ASEAN […]

  • Sempat Bebas Berkeliaran Meski Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Akhirnya Dijemput Jaksa

    Sempat Bebas Berkeliaran Meski Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Akhirnya Dijemput Jaksa

    • 0Komentar

    Setelah bebas berkeliaran di luar, “Si Ratu Emas” Mira Hayati akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel. Eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya alias skincare mengandung merkuri […]

  • Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Ikrar Bersih Narkoba

    Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Ikrar Bersih Narkoba

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Apel dan Ikrar Bersama sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel yang diwakili oleh Asnedi, Penyuluh Hukum Madya, hadir bersama […]

  • Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Mendukung Aturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak

    Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Mendukung Aturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak

    • 0Komentar

    Menteri Hukum Republik Indonesia menerima audiensi delegasi US-ASEAN Business Council (USABC) bersama perwakilan perusahaan teknologi global, seperti META, Google, APPLE, dan SALESFORCE, guna membahas penguatan kerja sama di bidang regulasi digital, perlindungan anak, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam penyusunan dan […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Jaring Calon OBH Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Sumsel

    Kanwil Kemenkum Sumsel Jaring Calon OBH Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan bantuan hukum yang merata bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel. Kepala Kantor Wilayah […]

  • Prof. Kamaruddin Hasan Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UNM: Hadirkan Neuro-Semiotic Pedagogy untuk Menjaga Kemanusiaan di Era AI

    Prof. Kamaruddin Hasan Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UNM: Hadirkan Neuro-Semiotic Pedagogy untuk Menjaga Kemanusiaan di Era AI

    • 0Komentar

    Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menambah jajaran guru besarnya melalui pengukuhan Prof. Dr. Kamaruddin Hasan, S.Ag., M.Pd. sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan dan Keguruan pada Sidang Terbuka Luar Biasa Senat UNM, Kamis (30/7/2026). Momen bersejarah ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, tokoh masyarakat, hingga pimpinan daerah. Tampak hadir dalam barisan tamu undangan di […]

expand_less