Breaking News
light_mode

Sempat Bebas Berkeliaran Meski Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Akhirnya Dijemput Jaksa

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Setelah bebas berkeliaran di luar, “Si Ratu Emas” Mira Hayati akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya alias skincare mengandung merkuri dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) usai diajukan kasasi, dari putusan banding yakni 4 tahun penjara turun menjadi 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 12016 K/PID.SUS/2025.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026), setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di rumahnya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ungkap Didik.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemput Bola Potensi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumsel Sambangi Tiga Instansi Strategis di Lahat

    Jemput Bola Potensi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumsel Sambangi Tiga Instansi Strategis di Lahat

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus bergerak aktif mengamankan aset intelektual daerah melalui koordinasi lintas sektor di Kabupaten Lahat. Tim yang terdiri dari analis dan teknis kebijakan menyambangi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), hingga pusat perbelanjaan Citimall Lahat. Rangkaian kunjungan ini bertujuan untuk memetakan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), […]

  • Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Fun Walk Perkuat Kebersamaan dan Soliditas Jajaran

    Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Fun Walk Perkuat Kebersamaan dan Soliditas Jajaran

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar Fun Walk Pengayoman sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Republik Indonesia, Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB tersebut mengambil titik pelaksanaan di Wilhelmina Park, Taman Sari, Kota Pangkal Pinang, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Babel. […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kakanwil Tekankan Integritas dan Persatuan

    Kanwil Kemenkum Babel Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kakanwil Tekankan Integritas dan Persatuan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Wilayah, Kamis (1/10/2026). Upacara berlangsung tertib dan khidmat serta diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Babel. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, M. Ariyanto […]

  • Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kuliah Umum Unsri, Soroti Arah Transformasi Digital Layanan Hukum

    Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kuliah Umum Unsri, Soroti Arah Transformasi Digital Layanan Hukum

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menghadiri secara langsung kegiatan Kuliah Umum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Prof. Zainal Abidin, S.H., Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, mengangkat tema “Quo Vadis Profesi Hukum di Era Digital dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)”. Kegiatan […]

  • Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir

    Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir

    • 0Komentar

    Kawasan Dataran Tinggi Dieng kini tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga memberikan pengalaman edukasi pariwisata berbasis produk lokal terlindungi melalui program Geographical Indication (GI) Tourism. Salah satu komoditas utama yang menjadi magnet wisatawan adalah Carica Dieng, buah khas kerabat pepaya (Vasconcellea pubescens) yang memiliki karakteristik unik dan hanya tumbuh optimal di lingkungan pegunungan tertentu. […]

  • Kasus Bunuh Diri Bocah SD di NTT, Sosiolog Unair Sebut Faktor Kemiskinan Picu Stres Anak

    Kasus Bunuh Diri Bocah SD di NTT, Sosiolog Unair Sebut Faktor Kemiskinan Picu Stres Anak

    • 0Komentar

    Kisah tragis seorang siswa SD kelas IV asal Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli pena dan buku sekolah, menyita keprihatinan publik. Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga, Prof. Bagong Suyanto menilai peristiwa tragis yang terjadi di NTT adalah alarm bagi masyarakat agar lebih memerhatikan dan memantau kondisi mental anak-anak di […]

expand_less