Kanwil Kemenkum Sumsel Jaring Calon OBH Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Sumsel
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan bantuan hukum yang merata bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, serta Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bulan Mahardika dan tim Panitia Pengawas Daerah.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi PBH Tahun 2027 untuk periode akreditasi 2028–2030.
“Melalui diseminasi, penjaringan, dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum, kita berharap dapat menambah jumlah PBH terakreditasi dan memperluas pemerataan layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Maju.
Saat ini, Sumatera Selatan memiliki 14 PBH terakreditasi. Namun, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki PBH terakreditasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Sumsel untuk mendorong hadirnya organisasi bantuan hukum yang mampu memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dalam memperoleh keadilan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi PPPH, Nur ’Ainun, menekankan pentingnya persiapan sejak dini bagi calon PBH yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi. Kesiapan administratif menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami mendorong calon PBH untuk mempersiapkan seluruh persyaratan secara optimal, sehingga proses verifikasi dan akreditasi dapat berjalan dengan baik,” ungkap Nur ’Ainun.
Pemaparan materi disampaikan oleh Analis Hukum Pertama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Febranto Pratana Siahaan, yang dipandu oleh moderator Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Novi Setia Nuryani.
Materi yang disampaikan membahas tahapan verifikasi dan akreditasi calon PBH, meliputi verifikasi administrasi, verifikasi faktual dokumen, hingga verifikasi faktual lapangan. Pemaparan ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai persyaratan dan proses yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan akreditasi PBH periode 2028–2030.
Calon OBH berkesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan verifikasi dan akreditasi.
Diseminasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, para Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, para Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dan calon PBH se-Sumsel, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Sumsel, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum pada Fakultas Hukum perguruan tinggi/universitas di Sumatera Selatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan perguruan tinggi untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang semakin luas dan mudah diakses. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerataan akses keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumSumsel
- Penulis: Maryam Chalisa

