Breaking News
light_mode

Nuzulul Quran, Literasi Digital, dan Bahaya Informasi Palsu Kesehatan

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh : Dr. Fadlhy Azhar (ASN pada Direktorat Pesantren Kementerian Agama)

Ramadhan adalah periode waktu yang penting bagi umat Islam, hal tersebut menandai momen ketika Al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang disebut Nuzulul Quran. Peristiwa ini bukan hanya tentang agama dan sejarah; Ini adalah masalah besar dari dimulainya literasi di dunia Islam. Wawasan besar pertama Nabi bukanlah tentang melakukan ritual; itu lebih merupakan mengenai literasi dan analisis: “Bacalah”

Dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1– Allah menyuruh kita membaca dengan penuh spiritualitas: “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan”. Perintah ini maknanya cukup luas. Iqra’ bukan sekedar membaca kata-kata dalam satu halaman; Nuzulul Qur’an adalah tentang menyelami dunia nyata, menangkap pengetahuan, dan mengevaluasi dengan cermat apa yang kita pelajari. Dalam istilah yang lebih sederhana, Nuzulul Qur’an memulai tradisi literasi yang lebih dari sekedar mengetahui sesuatu; ini juga tentang bersikap etis terhadap informasi yang perlu serius untuk ditangani. Pesan ini menjadi semakin penting seiring kita melangkah lebih jauh ke era digital. Teknologi telah mengubah cara kita mendapatkan dan berbagi informasi dalam ruang maya, seperti media sosial, aplikasi perpesanan, dan segala macam ruang online dimana kita dapat berbagi informasi dengan sangat cepat.

Saat ini, siapa pun bisa menjadi pembuat dan penyalur informasi, namun tidak semuanya cerah dan indah. Dunia digital tidak hanya mempercepat penyebaran pengetahuan, namun juga mempercepat penyebaran informasi palsu. Kesehatan tampaknya menjadi pusat misinformasi. Akhir-akhir ini, banyak orang yang berhadapan dengan banyak mitos kesehatan: misalnya berita palsu tentang vaksin, hingga klaim liar bahwa tumbuhan tertentu dapat menghilangkan penyakit, hingga beberapa teori aneh tentang inisiatif kesehatan masyarakat.

Situasi ini benar-benar memberi kita kesempatan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dengan lebih leluasa. Namun di sisi lain, hal ini juga telah memunculkan krisis literasi baru: masyarakat semakin banyak membaca informasi, namun semakin sedikit informasi yang benar-benar dipahami secara mendalam (deep reading).

Nicholas Carr (2010) membicarakan hal ini dalam bukunya The Shallows: What the Internet Is Doing to Our Brains”. Carr yakin internet telah mengubah fungsi otak kita. Kebiasaan membaca cepat, berpindah dari satu informasi ke informasi lainnya, membuat membaca mendalam menjadi lebih sulit bagi orang-orang. Orang-orang melahap informasi dengan cepat namun tidak menggali lebih dalam

Jadi, di dunia digital, terkadang kita kesulitan untuk benar-benar memikirkan segala sesuatunya. Orang sering kali hanya membaca sekilas informasi dan menyebarkannya tanpa memeriksanya terlebih dahulu.

Hal ini menjadi lebih rumit jika menyangkut masalah kesehatan. Akhir-akhir ini, dunia online dibanjiri dengan berbagai macam mitos kesehatan: mulai dari orang-orang yang mengklaim bahwa pengobatan herbal dapat menghilangkan penyakit dalam waktu singkat, hingga cerita-cerita liar tentang vaksin, hingga nasihat medis palsu yang tidak didukung oleh ilmu pengetahuan. Ketika masyarakat menghadapi ancaman penyakit atau krisis kesehatan, mereka cenderung mencari jawaban yang cepat dan mudah. Pada saat-saat seperti ini, lebih mudah untuk memercayai dan menyebarkan kondisi emosional meskipun tidak sepenuhnya benar.

Tom Nichols (2017) juga membahas hal ini dalam bukunya “The Death of Expertise”. Nichols menunjukkan bahwa era digital telah menyebabkan “kematian otoritas ilmiah”, membuat pandangan pribadi tampak sama sahnya dengan wawasan para ahli. Internet memberi kita perasaan palsu bahwa kita memiliki informasi yang sama, meskipun kita tidak benar-benar didasarkan pada metode penelitian yang solid. Dalam konteks kesehatan, hal ini sangat berisiko. Ketika orang-orang memperlakukan pemikiran acak di media sosial seolah-olah hal tersebut sama sahnya dengan apa yang dikatakan oleh para dokter atau ilmuwan, hal ini seperti membuka pintu bagi informasi medis palsu. Banyak orang cenderung mempercayai pesan berantai di grup chat tersebut dibandingkan penelitian ilmiah yang sah.

Hal yang kita lihat ini menunjukkan bahwa permasalahan besar di dunia digital bukanlah kurangnya informasi, namun lebih pada kurangnya orang dalam memilah hal-hal penting. Banyak orang membaca tapi tidak memeriksa ulang. Banyak orang hanya berbagi tanpa memeriksa kebenarannya.

Disitulah nilai-nilai kunci dalam Nuzulul Qur’an benar-benar terpancar melalui Al-Qur’an yang tidak hanya mengajarkan manusia membaca, namun juga memberikan pedoman etika dalam menerima dan menyampaikan informasi. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, Allah menekankan suatu kaidah yang mendasar:

“Hai orang-orang yang beriman, jika ada orang fasik datang kepadamu membawa kabar, maka selidikilah kebenarannya.”.

Ayat ini pada dasarnya berarti kita harus memeriksa ulang fakta sebelum kita percaya atau membagikannya. Di dunia sekarang ini, gagasan ini sejalan dengan pengecekan fakta secara keseluruhan, yang merupakan kunci untuk melek digital. Jika kita tidak berpegang pada prinsip tabayyun, informasi palsu bisa menjadi viral dan menimbulkan masalah nyata di masyarakat. Di dunia kesehatan, berita palsu bisa membuat orang melewatkan suntikan, menunda menemui dokter, atau percaya pada obat yang tidak didukung oleh ilmu pengetahuan. hanya sekedar mencampuradukkan informasi, namun sebenarnya hal ini sangat membahayakan kesejahteraan masyarakat

Sebenarnya dari sudut pandang Islam, menjaga kehidupan manusia adalah tujuan utama syariah (maqashid al-syari’ah). Jadi pada dasarnya, berbagi informasi kesehatan palsu bertentangan dengan prinsip Islam dalam berbuat baik.

Dunia keilmuan Islam selalu menekankan perlunya memeriksa fakta. Para ahli hadis datang dengan cara yang sangat ketat untuk memeriksa apakah suatu cerita benar, dengan menggunakan sistem rantai perawi dan meneliti para penutur cerita itu sendiri. Proses ini menunjukkan bahwa Islam selalu memiliki tradisi berpikir kritis dan bertanya yang kuat sejak awal.Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din juga mengingatkan bahwa ilmu yang tidak dibarengi dengan kehati-hatian dapat menimbulkan kerusakan. Berbagi informasi tanpa mengambil tanggung jawab bisa membuat orang tersesat. Pesan ini sangat berpengaruh di dunia digital, dimana sangat mudah untuk mencatat, menyebarkan, dan menyalin informasi tanpa pemeriksaan yang benar.

Dalam hal kesehatan, melek digital secara etis sangatlah penting agar informasi medis harus dibagikan dengan hati-hati. Hal ini harus datang dari sumber terpercaya seperti ilmuwan, ahli kesehatan, organisasi kesehatan terkemuka bahkan fatwa-fatwa ulama internasional dan nasional. Jika Anda tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang fakta kesehatan dan informasi keagamaan yang meliputinya, hal ini dapat menyebabkan misinformasi berbahaya yang membahayakan komunitas keagamaan kita, seperti dunia pesantren dan dunia pendidikan agama lainnya.

Berkaca pada Nuzulul Qur’an, momentum tersebut seharusnya membantu umat Islam memikirkan kembali cara mereka menangani informasi di dunia digital saat ini. Inti dari kata Iqra’ harus dilihat sebagai dorongan untuk membaca dengan pandangan kritis, dimana kita sebagai orang yang dekat dengan kultur keagamaan pada keseharian kita benar-benar dapat memahami intinya, dan berbagi ilmu dengan bijak.

Tidaklah cukup bagi seorang Muslim hanya sekedar mengonsumsi informasi; mereka juga harus melindungi kebenarannya. Setiap pesan di grup chat, setiap postingan di media sosial, dan setiap komentar di ruang digital benar-benar membawa perubahan di masyarakat. Dalam pandangan etika Al-Qur’an, perkataan tidak hanya sekedar untuk ngobrol pribadi, tapi juga seperti perintah moral.Di tengah pesatnya penyebaran mitos kesehatan, prinsip iqra’ dan tabayyun dalam Al-Qur’an memberikan nasihat yang sangat kuat. Penemuan kuno berusia 1400 tahun ini mengingatkan kita bahwa melek huruf bukan hanya tentang kemampuan membaca, tetapi juga tentang tanggung jawab (amanah) terhadap kebenaran. Dengan membaca secara kritis dan menyebarkan informasi yang benar, hakikat wahyu yang sebenarnya akan terpancar di dunia saat ini

Pada akhirnya, Dalam konteks kesehatan dan literasi digital, jujur terhadap informasi adalah kunci untuk melindungi kesejahteraan masyarakat. Sebuah pesan yang sejalan dengan prinsip-prinsip inti ajaran Islam, yang bertujuan untuk mendorong kebaikan dan menjaga kehidupan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengawasan Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 tentang PMPJ

    Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengawasan Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 tentang PMPJ

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) serta Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ, Senin (07/09/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Evaluasi Menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Inspektorat Wilayah V

    Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Evaluasi Menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Inspektorat Wilayah V

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertujuan untuk memastikan kesiapan dan keberlanjutan implementasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel, Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh tim evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum […]

  • Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Lebih Transparan

    Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Lebih Transparan

    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital. Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penandatanganan kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Tahun Anggaran 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penandatanganan kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Tahun Anggaran 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Senin (18/05/2026), bertempat diBalai Pengayoman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya penyesuaian pagu anggaran bantuan hukum serta perubahan mekanisme pencairan anggaran dari non-kontraktual menjadi kontraktual sesuai kebijakan terbaru dari KPPN […]

  • Antusias Tinggi, 850 Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji Akbar An-Nur

    Antusias Tinggi, 850 Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji Akbar An-Nur

    • 0Komentar

    Sebanyak 850 calon jamaah haji reguler dan plus memadati kegiatan Manasik Haji Akbar 1447 Hijriah yang diselenggarakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) An-Nur Group di Masjid Agung Pangkajene, selama dua hari, 30–31 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu manasik haji terbesar di Kabupaten Sidenreng Rappang, sekaligus mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mempersiapkan […]

  • Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama

    Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi strategis ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BRIDA Ogan Ilir, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Universitas Islam OKI Kayuagung terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian […]

expand_less