Breaking News
light_mode

Komdigi: Tak Semua Paket Internet Wajib Rollover, tapi Sisa Kuota Harus Tetap Bermanfaat

  • account_circle Jim Geovedi
  • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
  • print Cetak

Aturan perlindungan sisa kuota internet mulai diterapkan operator seluler setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme rollover menjadi salah satu cara yang banyak digunakan agar sisa kuota tetap bisa dinikmati pelanggan. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak semua paket yang dijual Telkomsel, Indosat, dan XLSmart harus memakai sistem rollover.

Komdigi menjelaskan putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang dapat ditawarkan operator. Yang wajib dipenuhi adalah perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai. “Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Evan Fathurokhman Adiwidjaja dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Komdigi telah menerima laporan pertama soal implementasi perlindungan sisa kuota dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Batas waktu laporan pertama adalah 28 September 2026, dan laporan berikutnya disampaikan setiap bulan. Dari evaluasi pemerintah, ketiga operator telah memperluas pilihan paket internet dengan mekanisme rollover. Meski begitu, masih ada sejumlah paket non-rollover yang bentuk perlindungannya hanya berupa notifikasi atau peringatan tentang masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi menilai mekanisme itu belum cukup memenuhi amanah putusan MK. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan di kesempatan yang sama. Menurutnya, perlindungan tidak cukup bersifat preventif. Mekanisme yang diterapkan harus memberi kesempatan kepada pelanggan memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli. “Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelasnya.

Denny juga meluruskan anggapan bahwa 28 September 2026 adalah batas waktu seluruh paket internet harus berubah menjadi paket rollover. Tanggal itu merupakan batas operator menyampaikan laporan pertama kepada Komdigi mengenai implementasi perlindungan sisa kuota. “Yang pertama, tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama,” ungkapnya.

Komdigi akan terus memonitor dan mengevaluasi implementasi yang dilakukan masing-masing operator. Pemerintah meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan jika belum sesuai amanah putusan MK. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal yang disediakan operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital. “Kami terbuka untuk memasukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator selular, silahkan untuk menyampaikan juga ke call center Ditjen Infrastruktur Digital,” pungkas Denny.

Dengan aturan ini, kuota internet tak hangus bukan berarti semua paket harus rollover. Yang utama, sisa kuota pelanggan tidak berhenti sebagai peringatan, melainkan tetap bisa dimanfaatkan.

  • Penulis: Jim Geovedi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KADIN: Perkuat Kolaborasi Antar Saudagar untuk Pertumbuhan Ekonomi

    KADIN: Perkuat Kolaborasi Antar Saudagar untuk Pertumbuhan Ekonomi

    • 0Komentar

    KKSS kembali menggelar PSBM ke 26 dengan tema “saudagar tangguh, ekonomi tumbuh” tentu bukan pertemuan dan silaturahmi biasa yang hanya hadir untuk saling tegur sapa. KKSS dibawah kepemimpinan DR H Andi Amran Sulaiman yang memiliki kemapuan serta prestasi luar bisa dalam bidang pangan menjadi modal yang sangat besar bagi kemajuan KKSS ujar Satriya Madjid wakil […]

  • Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan

    Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan

    • 0Komentar

    Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Jambi sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Peresmian ini menjadi bagian dari implementasi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui akses keadilan yang merata. Supratman menegaskan […]

  • Evaluasi Lima Perda Bangka Tengah, Kanwil Kemenkum Babel Berikan Rekomendasi Penguatan Regulasi Daerah

    Evaluasi Lima Perda Bangka Tengah, Kanwil Kemenkum Babel Berikan Rekomendasi Penguatan Regulasi Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi penyampaian hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/7/2026), bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan hukum di daerah dalam rangka memastikan regulasi yang berlaku tetap harmonis, efektif, dan sesuai […]

  • APPMBGI Gandeng Perum Bulog Perkuat Rantai Pasok Program MBG

    APPMBGI Gandeng Perum Bulog Perkuat Rantai Pasok Program MBG

    • 0Komentar

    Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satunya melalui kolaborasi dengan Perum Bulog. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan rantai pasok pangan guna memastikan ketersediaan bahan baku yang stabil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi operasional dapur MBG di berbagai daerah. […]

  • Dukung Jiwa Entrepreneur Kampus, Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan dan Apostille di ITB PalComTech

    Dukung Jiwa Entrepreneur Kampus, Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan dan Apostille di ITB PalComTech

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus menggencarkan literasi hukum bagi kalangan akademisi guna mendorong kemudahan berusaha dan mobilitas internasional. Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi bagi dosen dan mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) PalComTech (20/4). Bertempat di Ballroom Hotel Maxone, kegiatan ini […]

  • APTRINDO Resah, Kontrak Tak Terpenuhi Karena Antrean BBM

    APTRINDO Resah, Kontrak Tak Terpenuhi Karena Antrean BBM

    • 0Komentar

    Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) resah, antrean panjang Bahan Bakar Solar (BBM) yang merupakan nyawa dari kendaraan sulit di dapat. Tak tanggung-tanggung, antrean panjang yang terjadi hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPKLU) yang tidak hanya terjadi di Makassar bahkan di berbagai Kabupaten memaksa pengendara antre hingga tiga hari tiga malam. Dampaknya, jelas […]

expand_less