Kemenkum Sumsel Fasilitasi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD OKU Selatan
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pendahuluan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2026 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat membahas dua Raperda, yakni tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah. Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, serta dihadiri unsur Bapemperda DPRD, Sekretariat DPRD, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setda OKU Selatan, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Nur’Ainun menyampaikan, rapat ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberikan masukan awal agar penyusunan Naskah Akademik dan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD OKU Selatan, Agus Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
Dalam pembahasan, peserta memberikan masukan terhadap substansi, ruang lingkup, dan materi muatan Raperda guna memperkuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hasil rapat menyepakati bahwa Tim Penyusun akan menyempurnakan draf Naskah Akademik dan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, Rabu (15/7) menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Pendampingan ini bertujuan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif”, ujar Maju.
- Penulis: Maryam Chalisa

