Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Community of Practice UU TPKS, Perkuat Pemahaman Pencegahan dan Perlindungan Korban

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Community of Practice bertajuk “Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti jajaran Kementerian Hukum dan menghadirkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, sebagai narasumber.

Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto. Kegiatan turut diikuti JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Muda, serta Analis Hukum Ahli Pertama.

Membuka kegiatan, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mulai dari bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual, kedudukan UU TPKS sebagai lex specialis, hingga keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pemahaman tersebut menjadi penting agar implementasi UU TPKS tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu diterapkan secara efektif dalam upaya pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan, serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa implementasi UU TPKS perlu diarahkan pada praktik pelayanan yang benar-benar berorientasi kepada korban. Penanganan tindak pidana kekerasan seksual harus mencakup empat aspek utama, yakni pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Dalam pelaksanaannya, korban harus memperoleh rasa aman, pendampingan, akses terhadap keadilan, serta dukungan pemulihan secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Karena itu, diperlukan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan jejaring rujukan, koordinasi lintas sektor, serta sistem pemantauan yang efektif.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa penanganan TPKS tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku. Pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan juga harus menjadi perhatian utama, termasuk melalui pendampingan, rehabilitasi, restitusi, serta perlindungan dari ancaman maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan reviktimisasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pemahaman terhadap UU TPKS menjadi bagian penting dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus membangun lingkungan yang aman dan menghormati hak setiap individu.

“Pemahaman terhadap Undang-Undang TPKS harus terus diperkuat, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dengan perspektif yang berorientasi pada korban. Pencegahan harus dimulai dari peningkatan literasi hukum, keberanian untuk melapor, serta terciptanya lingkungan yang aman dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” ujar Johan.

Johan menambahkan, aparatur Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum masyarakat, termasuk mengenai hak korban dan mekanisme perlindungan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran semakin memiliki pemahaman yang utuh sehingga mampu mengambil peran dalam edukasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Sinergi lintas sektor juga harus terus diperkuat agar upaya pencegahan dan perlindungan korban dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” lanjut Johan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan Community of Practice menjadi sarana penguatan kapasitas bagi jajaran, khususnya para Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, dalam memahami substansi sekaligus implementasi UU TPKS.

“Penyuluh Hukum dan Analis Hukum memiliki posisi penting dalam membangun literasi hukum masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap UU TPKS harus komprehensif agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya mengenai larangan dan ancaman pidananya, tetapi juga aspek pencegahan, hak korban, mekanisme pelindungan, serta pemulihan,” kata Rahmat.

Rahmat menilai, implementasi UU TPKS membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan kompetensi sumber daya manusia, SOP, koordinasi lintas lembaga, dan jejaring layanan menjadi faktor penting agar penanganan korban dapat berlangsung cepat, tepat, terpadu, serta tetap menjunjung tinggi martabat korban.

“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung penguatan edukasi dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif. Harapannya, masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mengetahui hak serta saluran perlindungan yang tersedia, sekaligus memiliki kesadaran untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” pungkas Rahmat.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkum Sumsel Fasilitasi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD OKU Selatan

    Kemenkum Sumsel Fasilitasi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD OKU Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pendahuluan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2026 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Rapat membahas dua Raperda, yakni tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perubahan atas […]

  • Kemenkum Sumsel Petakan Potensi KI dan Dorong IndiGeo di Musi Banyuasin

    Kemenkum Sumsel Petakan Potensi KI dan Dorong IndiGeo di Musi Banyuasin

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Musi Banyuasin, untuk memetakan potensi Kekayaan Intelektual, mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo), serta menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim dan dilaksanakan di […]

  • Akademisi UIII & Unusia Luncurkan Buku Istiqlal untuk Dunia

    Akademisi UIII & Unusia Luncurkan Buku Istiqlal untuk Dunia

    • 0Komentar

    Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sekaligus Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, resmi meluncurkan buku Istiqlal untuk Dunia pada rangkaian Rukun Festival 2026, Sabtu (12/7/2026). Buku yang ditulis bersama Farid F. Saenong Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan dieditori Mas’ud Halimin tersebut menawarkan perspektif baru mengenai peran Masjid Istiqlal sebagai pusat […]

  • Operasi Pangan Terbesar Dimulai, APPMBGI Fasilitasi 3,9 Juta Ton Beras dan 2 Juta Ton Minyakita untuk MBG

    Operasi Pangan Terbesar Dimulai, APPMBGI Fasilitasi 3,9 Juta Ton Beras dan 2 Juta Ton Minyakita untuk MBG

    • 0Komentar

    Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) semakin memperkuat peran strategisnya sebagai mitra utama pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui kolaborasi dengan Perum Bulog, APPMBGI siap memfasilitasi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam skala masif guna menyukseskan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menargetkan 82,9 juta penerima […]

  • Peringatan Nuzulul Qur’an di Istana Negara, Menag Tekankan Nilai Persatuan

    Peringatan Nuzulul Qur’an di Istana Negara, Menag Tekankan Nilai Persatuan

    • 0Komentar

    Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an harus menjadi sumber inspirasi bagi seluruh elemen bangsa dalam merawat persatuan dan mewujudkan kehidupan yang damai. Hal tersebut disampaikan Menag dalam peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan di Istana Negara yang bertema “Mewujudkan Al-Qur’an sebagai Rahmat Alam Semesta”. Giat ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Orasi Ilmiah Menko Kumham Imipas pada Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung

    Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Orasi Ilmiah Menko Kumham Imipas pada Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menghadiri Wisuda XXXVII Program Diploma, Sarjana, dan Magister Universitas Bangka Belitung Tahun 2026 yang diselenggarakan di Balai Utama De Universitaria Universitas Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang diikuti oleh 415 wisudawan tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, […]

expand_less