Kemenkum Sumsel Petakan Potensi KI dan Dorong IndiGeo di Musi Banyuasin
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Musi Banyuasin, untuk memetakan potensi Kekayaan Intelektual, mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo), serta menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim dan dilaksanakan di Polres Musi Banyuasin, Bappedalitbang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin (8/7).
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat laporan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Musi Banyuasin. Polres Musi Banyuasin menyatakan siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam upaya penegakan hukum di bidang KI apabila terdapat perkara yang memerlukan penanganan.
Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama melalui rencana pembentukan Sentra KI serta inventarisasi potensi KIK, antara lain Tradisi Bongen dan Tradisi Bekarang.
Sementara di Bappedalitbang, membahas terkait penyempurnaan dokumen pengajuan Indikasi Geografis Kain Jumputan Gambo Muba agar proses pendaftaran dapat segera dilanjutkan. Sedangkan pada pertemuan dengan Dinas Koperasi dan UKM, dibahas pengembangan 242 KDMP yang telah berbadan hukum di 15 kecamatan serta dorongan pendaftaran Merek Kolektif sebagai pelindungan identitas usaha koperasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem pelindungan KI di daerah.
“Melalui pendampingan Indikasi Geografis, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, serta dorongan pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP, diharapkan potensi unggulan Musi Banyuasin terlindungi secara hukum,” ujarnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

