Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Penyerahan 8 Sertifikat Merek Kolektif KDMP dan Dorong Perlindungan Produk Kerajinan Belitung Timur
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Merek Kolektif Kerajinan Tangan sekaligus Penyerahan 8 (delapan) Sertifikat Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur, Senin (07/09/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Marlinda, bersama Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur, Amrullah, Kepala Bidang KUKM, Adi Usman beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan monitoring terhadap perkembangan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih sekaligus melakukan inventarisasi potensi merek kolektif produk kerajinan tangan di Kabupaten Belitung Timur. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas fasilitasi permohonan Merek Kolektif KDMP serta upaya mendorong pelaku usaha dan koperasi untuk memanfaatkan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan 8 (delapan) Sertifikat Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Belitung Timur yang telah difasilitasi oleh Kantor Wilayah. Penyerahan sertifikat ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap identitas dan produk koperasi agar memiliki nilai tambah serta daya saing.
Selain melakukan koordinasi terkait Merek Kolektif, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel juga menggali potensi produk unggulan daerah yang berpeluang memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual lainnya, termasuk potensi Indikasi Geografis. Salah satu produk yang menjadi perhatian yaitu kerajinan tudung saji hasil anyaman berbahan rotan dan bambu yang memiliki karakteristik khas daerah Belitung Timur.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengakuan hukum terhadap produk lokal.
“Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong masyarakat, pelaku UMKM, dan koperasi untuk memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Sertifikasi Merek Kolektif ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah,” ujar Rahmat.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi serta melindungi potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Pendekatan jemput bola yang dilakukan Kanwil merupakan bentuk pelayanan publik yang proaktif. Kami berharap semakin banyak produk lokal, termasuk hasil kerajinan tangan masyarakat Belitung Timur, yang dapat memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Merek, Merek Kolektif maupun Indikasi Geografis,” jelas Kaswo.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan Pemberian sertifikat merek kolektif ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap produk unggulan masyarakat. Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, produk kerajinan lokal Belitung Timur memiliki nilai tambah, daya saing, serta peluang lebih besar untuk berkembang di pasar yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek kolektif ini. Ke depan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan pelaku usaha agar semakin banyak potensi lokal yang mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual,” pungkas Johan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat semakin optimal sebagai bagian dari penguatan koperasi, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan nilai ekonomi produk lokal di Kabupaten Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan.
- Penulis: Maryam Chalisa

