Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 Ranperda dan 3 Ranperkada Kabupaten Bangka Selatan
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 3 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, yakni JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama. Sementara itu, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan hadir Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Zamroni; Sekretaris Bakeuda, Netty Herawaty; Plt. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Fiona Vellaka; Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Susanti; serta jajaran Bakeuda, Inspektorat Daerah, Bapperida, dan Bagian Hukum.
Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperkada tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ranperkada tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah, serta Ranperkada tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam proses harmonisasi, pembahasan dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berintegritas. Melalui proses harmonisasi ini, setiap rancangan regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah, mendukung pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Johan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang terus aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas regulasi sekaligus mendukung penguatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa pembahasan terhadap Ranperda dan Ranperkada dilakukan secara cermat, baik dari sisi dasar kewenangan, kesesuaian materi muatan, sistematika, maupun teknik penulisan norma.
“Setiap rancangan peraturan harus disusun secara tertib, jelas, dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembahasan pasal demi pasal menjadi penting untuk memastikan tidak ada norma yang multitafsir, tumpang tindih, atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” jelas Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat menambahkan bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Ranperkada tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019.
Untuk Ranperkada tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah dan Ranperkada tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Badan Layanan Umum Daerah, pembahasan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan terkait pengelolaan badan layanan umum, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka Selatan, M. Zamroni, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka Selatan. Ia berharap melalui rapat harmonisasi tersebut, produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan Ranperbup tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

