Breaking News
light_mode

Kajati Sulsel Didik Farkhan Perintahkan Sita Aset Terpidana Si Ratu Emas Mira Hayati Jika Tak Bayar Denda Rp 1 Miliar

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • print Cetak

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.

Kajati secara resmi telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera bergerak melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terpidana tidak koperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Dr. Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2/2026).

Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026).

Proses eksekusi penahanan tersebut dilakukan di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara, tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026, Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Rapat turut diikuti Ketua Tim […]

  • Gol Dramatis Merino Antar Spanyol Singkirkan Portugal

    Gol Dramatis Merino Antar Spanyol Singkirkan Portugal

    • 0Komentar

    Laga klasik penuh gengsi antara Spanyol dan Portugal berakhir dengan penuh drama. Spanyol berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya setelah menyudahi perlawanan sengit rival abadinya tersebut lewat gol tunggal yang tercipta di detik-detik akhir pertandingan. Sejak awal babak, kedua tim memperagakan permainan disiplin tinggi yang membuat pertandingan berjalan buntu dan ketat.Perubahan besar terjadi ketika pelatih […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Evaluasi Kualitas Pelayanan Lewat Monitoring Survei SPAK-SPKP

    Kanwil Kemenkum Sumsel Evaluasi Kualitas Pelayanan Lewat Monitoring Survei SPAK-SPKP

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Triwulan II Tahun 2026 bertempat Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (21/7). Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian. Kakanwil menyampaikan bahwa […]

  • Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran

    Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran

    • 0Komentar

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. SE tersebut mengatur tentang sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saat […]

  • Coffee Morning Bersama Media, Kanwil Kemenkum Babel Dorong Keterbukaan Informasi dan Pelindungan Hak Cipta

    Coffee Morning Bersama Media, Kanwil Kemenkum Babel Dorong Keterbukaan Informasi dan Pelindungan Hak Cipta

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Coffee Morning Bersama Media Pers Bangka Belitung sekaligus Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperkada Kabupaten Belitung

    Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperkada Kabupaten Belitung

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi Rapat Harmonisasi lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah […]

expand_less