Breaking News
light_mode

Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • print Cetak

Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas diperiksa BPK terkait kerugian negara kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung KPK, pihak yang memeriksa pun dari auditor BPK.

“Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

“Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan ini, Mellisa menjelaskan Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada pihak auditor BPK. Termasuk menyampaikan klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.

“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.

“Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.

“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” lanjutnya.

Dia berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Dia juga memastikan Yaqut kooperatif.

Sebagaimana diketahui, Yaqut terakhir diperiksa oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat (30/1). Usai pemeriksaan, Yaqut membantah memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour).

“Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yaqut juga tak memberikan banyak komentar saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota itu. Yaqut hanya menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu itu,” ucap dia.

Selanjutnya Yaqut mengatakan bahwa pemeriksaannya hari ini di KPK menyampaikan apa yang dia ketahui. Namun, Yaqut tak merinci apa saja jawaban yang disampaikan kepada penyidik KPK.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Ketenagakerjaan Parepare Sosialisasikan Manfaat Program dan SIPP kepada Dapur SPPG se-Kabupaten Pinrang

    BPJS Ketenagakerjaan Parepare Sosialisasikan Manfaat Program dan SIPP kepada Dapur SPPG se-Kabupaten Pinrang

    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare terus berupaya meningkatkan pemahaman pemberi kerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan kepada pengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Pinrang, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus penggunaan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) . Kegiatan ini dihadiri oleh para pengelola […]

  • Penguatan Peran Pesantren dalam Mencetak Dai Moderat, Ini Pesan Menag

    Penguatan Peran Pesantren dalam Mencetak Dai Moderat, Ini Pesan Menag

    • 0Komentar

    Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya dakwah yang moderat, berakhlak mulia, dan berorientasi pada kemaslahatan umat saat memberikan arahan kepada para santri dan dai di Kampus IV Mahad Aly Pondok Pesantren As’adiyah, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin malam 9 Februari 2026. Dalam arahannya, Menag menekankan bahwa dakwah bukan sekadar aktivitas lisan di […]

  • Wakil Rektor IV UMI Serahkan SK Penerima Amanah Kepala UPT Pengembangan Karakter dan Dakwah

    Wakil Rektor IV UMI Serahkan SK Penerima Amanah Kepala UPT Pengembangan Karakter dan Dakwah

    • 0Komentar

    Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr.KH.Muhammad Ishaq Samad, MA atas nama Rektor UMI menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penerima Amanah Kepala UPT Pengembangan Karakter dan Dakwah (PKD) UMI Dr.H.Andi Darmawangsa, MA pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.30 WITA di Aula Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, MA. Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya […]

  • Kembali ke Titik Nol 

    Kembali ke Titik Nol 

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. H. Nurhidayat M. Said, M.A (Ketua Lembaga Dakwah IMMIM (LADIM)  Idul Fitri datang seperti fajar yang tidak sekadar menyingsingkan cahaya, tetapi juga membuka lembaran batin yang lama tertutup. Ia bukan hanya penanda berakhirnya puasa, melainkan panggilan halus untuk kembali, bukan ke masa lalu, tetapi ke asal mula diri: titik nol. Di sanalah […]

  • Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Turnamen Tenis Lapangan

    Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Turnamen Tenis Lapangan

    • 0Komentar

    Dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Turnamen Tenis Lapangan antarpegawai di Lapangan Tenis Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Balai Mahligai, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan […]

  • DWP Sulsel dan IWATI Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Santuni Lebih dari 100 Anak Yatim Piatu di Makassar

    DWP Sulsel dan IWATI Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Santuni Lebih dari 100 Anak Yatim Piatu di Makassar

    • 0Komentar

    Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Ikatan Wanita Tionghoa (IWATI) Sulsel menggelar buka puasa bersama dengan lebih dari 100 anak yatim piatu di CRT Seafood, Makassar, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Sedekah sebagai Wujud Syukur” ini menghadirkan Ustadz Rahman Tayang yang memberikan tausiyah menjelang waktu berbuka puasa. Acara yang berlangsung […]

expand_less