Breaking News
light_mode

CONTEXT CUTTING: JK Menistakan Agama?

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • print Cetak

(Ketika Makna Dipenggal, Kebenaran Diputar, dan Nama Baik Dipertaruhkan)

Oleh: Munawir Kamaluddin

Ada masa ketika kata-kata tidak lagi dibaca sebagai pesan, tetapi sebagai alat untuk menyerang. Ada zaman ketika kalimat tidak lagi dipahami secara utuh, melainkan dipotong, dipilih, lalu dipelintir agar sesuai dengan kepentingan. Dan lebih mengkhawatirkan lagi, ada manusia yang tidak lagi mencari kebenaran, tetapi sibuk membangun tuduhan, meski harus mengorbankan kejujuran dan suara hati.

Di situlah kita berhadapan dengan apa yang disebut context cutting,sebuah praktik memotong pernyataan dari konteks aslinya, lalu menyusunnya ulang untuk menghasilkan makna yang berbeda, bahkan berlawanan.

Secara sederhana, context cutting adalah manipulasi makna, mengambil sebagian kata, mengabaikan latar, dan menggiring persepsi publik menuju kesimpulan yang telah dirancang. Ia bukan sekadar kekeliruan memahami, tetapi sering kali menjadi strategi halus untuk membentuk opini, menggerakkan emosi, bahkan menjatuhkan seseorang.

Fenomena ini menjadi relevan ketika polemik menyeret nama Jusuf Kalla dalam orasi kebangsaan di Universitas Gadjah Mada pada Maret 2026. Pernyataan yang semestinya dibaca dalam kerangka besar geopolitik dan diplomasi global, justru dipersempit, dipenggal, lalu didistribusikan seolah-olah sebagai bentuk penistaan agama.

Di titik ini, kita dituntut untuk jujur bertanya: apakah ini benar-benar persoalan hukum… atau sekadar permainan persepsi?

Karena yang sering dipermasalahkan bukanlah keseluruhan gagasan, melainkan serpihan kata yang dilepaskan dari konteksnya. Narasi dipilih bukan untuk menjelaskan, tetapi untuk menegaskan tuduhan. Dan hukum (yang semestinya menjadi penjaga keadilan) dapat tereduksi menjadi alat legitimasi bagi kepentingan yang lebih sempit, membungkam, melemahkan, dan menjegal suara kritis.

Padahal, jika menelusuri perjalanan Jusuf Kalla, kita menemukan sosok yang konsisten berada di garis depan dalam merawat perdamaian. Dari Aceh hingga Poso, dari konflik horizontal hingga ketegangan antar kelompok, ia hadir sebagai penenang, bukan pemantik. Ia menjembatani yang retak, bukan memperlebar jurang. Maka menjadi janggal ketika figur dengan rekam jejak demikian ditarik ke dalam pusaran tuduhan yang lahir dari narasi yang terpotong.

Di sinilah kita melihat bahwa persoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan dinamika politik yang lebih luas, di mana kritik sering kali tidak diterima sebagai koreksi, tetapi dibaca sebagai ancaman. Dalam situasi seperti ini, isu sensitif seperti agama menjadi komoditas yang paling mudah digerakkan, karena ia menyentuh emosi kolektif yang dalam dan cepat membelah nalar.

Namun yang lebih berbahaya dari sekadar polemik adalah dampaknya terhadap kejiwaan sosial. Ketika tuduhan dilontarkan tanpa kehati-hatian, ketika narasi diproduksi tanpa kejujuran, maka yang runtuh bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Kita menjadi mudah curiga, cepat tersulut, dan kehilangan kemampuan untuk menimbang secara objektif.

Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang begitu jernih:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Dan Rasulullah SAW. mengingatkan:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)

Dua pedoman ini menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh dibangun di atas potongan informasi, apalagi di atas prasangka yang dipelihara.

Maka pemulihan harus dimulai dari dalam, dari keberanian untuk menahan diri, dari kesadaran untuk tidak tergesa menghakimi, dan dari ketulusan untuk kembali kepada nilai-nilai kejujuran. Kita perlu membangun kembali karakter yang tenang, yang tidak reaktif, dan yang mampu melihat persoalan secara utuh, bukan parsial.

Dan pada akhirnya, kita perlu menegaskan satu prinsip yang tidak boleh ditawar, bahwa janganlah hukum dieksploitasi, dan opini dikeringkan dari kejujuran, hanya untuk membungkam daya kritis seseorang. Jangan pula pernyataan yang lahir dari konteks ilmiah dan intelektual dipreteli untuk tujuan character assassination, seolah-olah kesalahan harus dipaksakan agar seseorang tampak bersalah, karena hal itu adalah upaya untuk menghilangkan daya kontrol dan tindakan pembunuhan karakter yang tidak sehat.

Sebab ketika hukum tidak lagi berdiri di atas keadilan yang proporsional, dan opini publik dibentuk oleh narasi yang dipenggal, maka yang kita hadapi bukan lagi pencarian kebenaran, tetapi rekayasa persepsi.

Dan jika itu dibiarkan, maka bukan hanya satu tokoh yang dirugikan, tetapi kita semua. Karena pada saat itu, kebenaran telah kehilangan ruangnya, dan keadilan telah kehilangan maknanya.

Maka mari kembali pada kejernihan, bahwa kita tidak hidup untuk saling menjatuhkan, tetapi untuk saling menguatkan. Bahwa kritik adalah bagian dari cinta pada bangsa, bukan ancaman yang harus dibungkam. Dan bahwa ukhuwah hanya akan tumbuh di atas kejujuran, bukan di atas potongan-potongan narasi yang kehilangan makna.Wallahu A’lam Bish-Shawab🙏MK

SEMOGA BERMANFAAT
Al-Faqir. Munawir Kamaluddin

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Hambali Thalib: Capaian SINTA dan Scopus UMI Adalah Buah dari Ketulusan Sivitas Akademika yang Bekerja dalam Sunyi untuk Masa Depan Pendidikan

    Prof. Hambali Thalib: Capaian SINTA dan Scopus UMI Adalah Buah dari Ketulusan Sivitas Akademika yang Bekerja dalam Sunyi untuk Masa Depan Pendidikan

    • 0Komentar

    Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali mencatat capaian akademik yang membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan pemeringkatan resmi SINTA Kemdiktisaintek Tahun 2026, UMI berhasil masuk dalam tiga besar universitas terbaik di Kota Makassar berdasarkan indikator SINTA Score Overall yang dirilis melalui laman resmi SINTA Kemdiktisaintek, Kamis (21/5). Dalam pemeringkatan tersebut, UMI berada bersama sejumlah perguruan tinggi besar […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi ke DJKI, Perkuat Inventarisasi Lagu Daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi ke DJKI, Perkuat Inventarisasi Lagu Daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi dan inventarisasi lagu daerah di wilayah pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, beserta jajaran. Kunjungan koordinasi diterima langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, […]

  • Perang Dalam Hukum Internasional

    Perang Dalam Hukum Internasional

    • 0Komentar

    Oleh: Fadli Andi Natsif (Dosen Pasca-sarjana Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar) Hukum internasional sering menjadi sorotan ketika perang tidak kunjung dapat diselesaikan secara damai. Ekspektasi terhadap fungsi Hukum Internasional sangat dinanti dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antar-negara. Ketidakoptimalan Hukum Internasional dalam mengatasi konflik yang terjadi, sehingga ada yang meragukan eksistensi Hukum Internasional sebagai sebuah […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi Bersama, Perkuat Disiplin dan Integritas Pegawai

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi Bersama, Perkuat Disiplin dan Integritas Pegawai

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Apel Pagi bersama Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026), di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, […]

  • Hadiri Seminar INI, Kakanwil Kemenkum Sumsel Soroti Regulasi dalam Praktik Kenotariatan

    Hadiri Seminar INI, Kakanwil Kemenkum Sumsel Soroti Regulasi dalam Praktik Kenotariatan

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menghadiri Seminar Sehari Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bertajuk “Peran Notaris dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Perubahan Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan KBLI 2025”, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (7/7). Dalam […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja melalui Sosialisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan

    Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja melalui Sosialisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (12/10). Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Wedana Boutique Hotel tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, Asisten III Pemerintah Kabupaten OKU […]

expand_less