Breaking News
light_mode

Kajati Sulsel Didik Farkhan Perintahkan Sita Aset Terpidana Si Ratu Emas Mira Hayati Jika Tak Bayar Denda Rp 1 Miliar

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • print Cetak

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.

Kajati secara resmi telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera bergerak melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terpidana tidak koperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Dr. Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2/2026).

Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026).

Proses eksekusi penahanan tersebut dilakukan di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara, tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mabes Polri Lantik 27 PJU dan Kapolda Baru, Dadang Hartanto Belum Dilantik karena Umrah

    Mabes Polri Lantik 27 PJU dan Kapolda Baru, Dadang Hartanto Belum Dilantik karena Umrah

    • 0Komentar

    Mabes Polri menggelar pelantikan pejabat utama (PJU) dan Kapolda baru pilihan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Sabtu (3/10). Pelantikan ini sesuai mutasi yang diteken Suyudi sehari sebelumnya, Jumat (2/10). Sebanyak 27 jabatan dilantik, terdiri dari pejabat utama di tingkat Mabes Polri dan sejumlah Kapolda. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Koordinasikan Peningkatan Layanan AHU dengan Sesditjen AHU

    Kanwil Kemenkum Babel Koordinasikan Peningkatan Layanan AHU dengan Sesditjen AHU

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah melalui koordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (2/9/2026). Koordinasi yang berlangsung di Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Pangkal Pinang

    Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Pangkal Pinang

    • 0Komentar

    Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkal Pinang melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang, Rabu (17/6/2026). Kegiatan […]

  • Sinergi Lintas Sektor : Kementerian Hukum bersama LAN Gelar Kick Off Meeting FKK 2026 demi Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti

    Sinergi Lintas Sektor : Kementerian Hukum bersama LAN Gelar Kick Off Meeting FKK 2026 demi Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti

    • 0Komentar

    Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar Kick Off Meeting Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) Tahun 2026. Bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid pada Rabu (17/06/2026) ini menjadi tonggak penguatan kolaborasi nasional untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik di Indonesia. […]

  • Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri

    Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) membuka Loket Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Fast-Track, Sabtu (29/8). Layanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 yang dilaksanakan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kepala […]

  • Kemenkum Sumsel Dukung Penyusunan Visi Fakultas UMAD Berorientasi Inovasi Kekayaan Intelektual

    Kemenkum Sumsel Dukung Penyusunan Visi Fakultas UMAD Berorientasi Inovasi Kekayaan Intelektual

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan dunia pendidikan tinggi melalui partisipasi pada kegiatan penyusunan visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas Humaniora dan Informasi Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan (UMAD) (25/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembentukan arah strategis fakultas baru agar mampu menghasilkan lulusan yang unggul, inovatif, dan […]

expand_less