Wakaf Saham Istiqlal: Jangan Terburu-Buru Menyebutnya Judi
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- print Cetak

Dr. KH. Mahmakah Mahdi, Lc., M.A
(Direktur Istiqlal Fatwa Center)
Saya menyimak video kritik Felix Siauw terhadap program Wakaf Saham Istiqlal. Ada satu hal yang saya kira patut kita apresiasi dari kritik tersebut: kehati-hatian terhadap harta umat memang diperlukan, terlebih ketika yang dibicarakan adalah wakaf yang merupakan amanah untuk kepentingan umat.
Namun, kehati-hatian juga harus berlaku ketika kita menetapkan hukum terhadap suatu transaksi. Jangan sampai karena ingin berhati-hati terhadap yang haram, kita justru terlalu cepat mengharamkan sesuatu sebelum memahami tashawwur atau gambaran masalahnya secara utuh.
Dalam tradisi ushul fikih ada kaidah penting:
الحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Menetapkan hukum terhadap sesuatu harus didahului oleh pemahaman yang benar tentang sesuatu tersebut.”
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Pertama, “Istiqlal masuk bursa” bukan berarti Masjid Istiqlal di-IPO-kan.
Masjidnya tidak diperjualbelikan. Istiqlal juga tidak sedang berubah menjadi perusahaan terbuka.
Yang dikembangkan adalah wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah, termasuk wakaf saham. Jadi objek yang harus kita diskusikan adalah mekanisme wakaf saham syariah, bukan membangun kesan seolah-olah Masjid Istiqlal sedang diperdagangkan di bursa.
Kedua, naik-turunnya harga saham tidak otomatis menjadikannya judi.
Memang benar harga saham dipengaruhi permintaan dan penawaran. Tetapi demikian pula harga emas, tanah, beras, hasil perkebunan, dan berbagai komoditas lainnya.
Kalau setiap barang yang harganya berfluktuasi disebut judi, maka sangat banyak aktivitas perdagangan yang harus kita sebut perjudian.
Dalam fikih, risiko (mukhāṭarah) tidak identik dengan maysir.
Perdagangan mempunyai risiko. Mudharabah mempunyai risiko. Musyarakah mempunyai risiko. Pertanian bahkan mempunyai risiko gagal panen.
Yang menjadi persoalan adalah apabila transaksi tersebut mengandung unsur yang diharamkan seperti maysir, riba, gharar yang terlarang, manipulasi, penipuan, atau objek usaha yang haram.
Karena itu, kita harus membedakan antara investasi saham dan praktik spekulasi atau manipulasi saham.
Istilah “goreng-menggoreng saham” memang menggambarkan praktik yang patut dikritik. Tetapi keberadaan praktik manipulatif di pasar modal tidak berarti seluruh transaksi saham otomatis menjadi haram.
Sama seperti adanya pedagang yang menipu tidak menjadikan seluruh perdagangan haram.
Ketiga, pasar modal syariah bukan wilayah yang sama sekali belum dibahas ulama.
DSN-MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa mengenai pasar modal syariah, termasuk Fatwa DSN-MUI No. 40/2003 tentang penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal dan Fatwa DSN-MUI No. 135/2020 mengenai saham.
OJK juga mempunyai Daftar Efek Syariah (DES) untuk melakukan penyaringan terhadap efek yang memenuhi kriteria syariah.
Karena itu, mengatakan seolah-olah MUI perlu “turun tangan” karena masalah ini belum mendapatkan perhatian perlu diberikan konteks: MUI melalui DSN-MUI justru telah lama terlibat membangun kerangka normatif pasar modal syariah di Indonesia.
Keempat, wakaf produktif tidak bertentangan dengan konsep wakaf.
Dalam literatur fikih, salah satu rumusan tentang wakaf adalah:
حَبْسُ الأَصْلِ وَتَسْبِيلُ المَنْفَعَة
“Menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya.”
Karena itu, harta wakaf tidak harus dibiarkan diam.
Tanah wakaf dapat ditanami. Bangunan wakaf dapat disewakan. Toko wakaf dapat menghasilkan keuntungan. Hasilnya kemudian digunakan untuk tujuan wakaf.
Maka pertanyaan fikih yang tepat bukan sekadar:
“Bolehkah wakaf menghasilkan keuntungan?” Tentu bisa.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana pokok wakaf dijaga dan bagaimana hasil pengembangannya digunakan sesuai tujuan wakaf?
Di sinilah sebenarnya kritik terhadap Wakaf Saham Istiqlal dapat diarahkan secara lebih konstruktif.
Kita justru perlu bertanya:
Bagaimana saham yang dipilih?
Apakah seluruhnya masuk kategori saham syariah?
Bagaimana manajemen risikonya?
Bagaimana jika saham tersebut keluar dari Daftar Efek Syariah?
Siapa yang melakukan pengawasan syariah?
Bagaimana mekanisme purification jika terdapat pendapatan nonhalal insidental?
Bagaimana pokok wakaf dilindungi?
Bagaimana laporan kepada wakif dilakukan?
Dan yang sangat penting:
Apakah wakif mengetahui dan menyetujui sejak awal bagaimana hartanya akan dikelola?
Sebab kehendak wakif mempunyai kedudukan penting dalam fikih wakaf. Para fuqaha bahkan mengenal ungkapan:
شَرْطُ الْوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ فِي وُجُوبِ الْعَمَلِ بِهِ
Syarat wakif harus diperhatikan dan dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Karena itu, saya justru sepakat bahwa karena ini menyangkut amanah umat, Istiqlal harus menerapkan standar transparansi dan kehati-hatian yang sangat tinggi.
Nama besar Istiqlal tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan kritik.
Tetapi kritik pun tidak seharusnya menjadi alasan untuk terburu-buru memberikan label “judi”, “haram”, atau “gegabah” sebelum seluruh mekanismenya diperiksa.
Ada perbedaan besar antara mengatakan:
“Pasar saham mengandung kemungkinan terjadinya praktik maysir dan manipulasi.”
dengan mengatakan:
“Saham adalah judi.”
Yang pertama dapat dibenarkan sebagai peringatan terhadap praktik tertentu.
Yang kedua merupakan generalisasi hukum yang problematis.
Dalam muamalah kita mengenal prinsip:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Maka sikap yang proporsional adalah:
Jangan membela Wakaf Saham Istiqlal hanya karena membawa nama Istiqlal. Tetapi jangan pula mengharamkannya hanya karena menggunakan instrumen saham.
Mari kita uji mekanismenya.
Mari kita periksa akadnya.
Mari kita lihat saham yang menjadi instrumennya.
Mari kita periksa pengawasan syariahnya.
Mari kita lihat bagaimana risiko dikelola dan bagaimana amanah wakif dijaga.
Jika ternyata ditemukan unsur riba, maysir, gharar yang terlarang, manipulasi, atau pelanggaran terhadap syarat wakif, kita kritik dan kita perbaiki.
Tetapi jika mekanismenya memenuhi prinsip syariah, pengelolaannya profesional, transparan, dan manfaat wakaf menjadi semakin besar, maka jangan sampai sesuatu yang sebenarnya merupakan ijtihad pengembangan wakaf produktif kita hukumi haram hanya karena instrumennya belum familiar bagi sebagian masyarakat.
Dalam persoalan sebesar ini, yang kita perlukan bukan keberanian untuk paling cepat mengatakan halal atau haram.
Yang kita perlukan adalah ilmu, tabayyun, transparansi, pengawasan, dan kehati-hatian.
Sebab menjaga umat bukan hanya dengan berhati-hati terhadap yang haram.
Menjaga umat juga berarti berhati-hati ketika mengatakan sesuatu itu haram.
Wallahu a’lam
- Penulis: Maryam Chalisa

