Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Mekanisme Penilaian IRH 2027, Perkuat Kesiapan Data Dukung Pemerintah Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Sosialisasi Mekanisme Penilaian dan Penyiapan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 bagi Tim Sekretariat Wilayah yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Sekretariat Nasional IRH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH, serta PIC Kantor Wilayah. Dari Kanwil Kemenkum Babel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung melalui Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Iqbal dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariyanto.
Sosialisasi membahas mekanisme penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2027 sebagai instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum di daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor, menyiapkan serta mengunggah data dukung, melaksanakan penilaian mandiri, hingga menindaklanjuti hasil penilaian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kesiapan sejak awal menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
“Indeks Reformasi Hukum tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen, tetapi juga mencerminkan sejauh mana reformasi hukum dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan. Karena itu, koordinasi antara Kantor Wilayah dan pemerintah daerah perlu diperkuat sejak tahap persiapan agar setiap indikator dapat dipenuhi secara tepat, lengkap, dan berkualitas,” ujar Johan.
Pelaksanaan IRH Tahun 2027 terdiri atas tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut yang berlangsung dari Januari hingga November 2027. Penilaian mencakup empat variabel utama, yakni harmonisasi peraturan dengan bobot 25 persen, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum sebesar 25 persen, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu sebesar 30 persen, serta penataan database peraturan perundang-undangan atau JDIH sebesar 20 persen.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kualitas data dukung menjadi salah satu unsur krusial dalam penilaian IRH. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan sebelum memasuki tahapan pengunggahan dan penilaian.
“Kelengkapan dan kualitas data dukung harus dipersiapkan sejak dini. Dokumen seperti SK Tim, berita acara, bukti keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, hasil evaluasi regulasi, serta pengelolaan JDIH harus disusun secara tertib dan sesuai indikator yang telah ditetapkan,” jelas Rahmat.
Dalam sosialisasi juga ditegaskan bahwa seluruh data dukung perlu diunggah dalam format PDF dan tidak menggunakan tautan penyimpanan awan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesesuaian SK tim, kelengkapan bukti kegiatan, kualitas evaluasi regulasi beserta tindak lanjut rekomendasinya, serta optimalisasi pengelolaan JDIH.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat fungsi pendampingan dan koordinasi kepada pemerintah daerah di Kepulauan Bangka Belitung dalam mempersiapkan pelaksanaan IRH Tahun 2027, sehingga proses penilaian dapat berlangsung tertib, terukur, serta mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

