Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel dan Bapemperda DPRD Bangka Bahas Ranperda RPPLH 2025–2055

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima koordinasi dan konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055, Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menugaskan Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah, untuk menerima dan membahas konsultasi tersebut.

Dari DPRD Kabupaten Bangka, hadir Ketua Bapemperda, Rizal Mustaktim; Wakil Ketua Bapemperda, Deni Martadiansyah; anggota Bapemperda Andi Listiyanti, Sahrul Ramadan, dan Yusrizal; serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka.

Koordinasi dilakukan terhadap Ranperda RPPLH Kabupaten Bangka Tahun 2025–2055 yang sebelumnya telah melalui proses pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum Babel pada 17 Juni 2026.

Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RPPLH ditujukan untuk menjaga fungsi lingkungan hidup sekaligus memastikan pembangunan di Kabupaten Bangka dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam penyusunannya, RPPLH Kabupaten Bangka harus memperhatikan harmonisasi antara dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah. Prinsip keberlanjutan menjadi landasan penting agar kebijakan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan pada masa mendatang.

Karakteristik ekoregion juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memahami kondisi dan kapasitas lingkungan pada setiap kawasan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat disusun secara lebih tepat sesuai karakteristik wilayah.

Selain itu, proses penyusunan RPPLH juga menekankan pentingnya kerja sama antarwilayah, koordinasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kepastian hukum menjadi elemen penting agar pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan secara efektif dan konsisten.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas sejumlah isu strategis yang tercantum dalam dokumen RPPLH dan masih memerlukan pendalaman bersama DPRD Kabupaten Bangka sebelum proses pembentukan Ranperda dilanjutkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa RPPLH memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu instrumen penting dalam mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan dengan arah pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Ranperda RPPLH harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang,” ujar Johan.

Johan menegaskan bahwa proses pembentukan Ranperda perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kesesuaian antara materi muatan, dokumen perencanaan pembangunan, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya harmonis secara hukum, tetapi juga implementatif dan mampu menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bangka,” tambah Johan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Babel menjadi penting untuk memastikan produk hukum daerah mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui koordinasi dan konsultasi tersebut, diharapkan Ranperda RPPLH Tahun 2025–2055 dapat menjadi instrumen utama dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan serta memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang terencana, harmonis, dan berorientasi jangka panjang di Kabupaten Bangka.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil Kemenkum Sumsel Berikan Penghargaan kepada Tiga Pegawai Teladan

    Kakanwil Kemenkum Sumsel Berikan Penghargaan kepada Tiga Pegawai Teladan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan apel pagi di lingkungan kantor, Selasa (8/9). Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian. Dalam amanatnya, Kakanwil Maju Amintas mengingatkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, integritas, serta kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Menurutnya, setiap pegawai […]

  • Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kementerian Hukum

    Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kementerian Hukum

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial di Lingkungan Kementerian Hukum yang berlangsung di Graha Pengayoman, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penataan dan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat efektivitas organisasi serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan […]

  • Gelar Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Peran Analis Kebijakan

    Gelar Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Peran Analis Kebijakan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan sukses menyelenggarakan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dalam bentuk Policy Talks (21/5). Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan dalam Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berkualitas di Provinsi Sumatera Selatan”. Acara berlangsung secara hybrid, bertempat secara luring di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel dan diikuti secara daring melalui […]

  • Kemenkum Sumsel Fasilitasi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD OKU Selatan

    Kemenkum Sumsel Fasilitasi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD OKU Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pendahuluan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2026 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Rapat membahas dua Raperda, yakni tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perubahan atas […]

  • Amal yang Diangkat dan Hati yang Bergetar

    Amal yang Diangkat dan Hati yang Bergetar

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. H. Nurhidayat M. Said, M.A (Ketua Lembaga Dakwah IMMIM (LADIM)  Di penghujung Ramadhan, waktu terasa berjalan dengan cara yang berbeda. Ia tidak lagi sekadar detik yang berpindah, melainkan saksi yang diam-diam membawa seluruh amal menuju langit. Pada titik ini, manusia tidak lagi sibuk menghitung berapa banyak ibadah yang telah dilakukan, tetapi mulai […]

  • Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya

    Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya

    • 0Komentar

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten. Kebijakan ini berlaku untuk permohonan yang telah diberikan paten (granted) setelah tanggal 16 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi perlu menunggu proses pencetakan maupun pengiriman […]

expand_less