Breaking News
light_mode

Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten. Kebijakan ini berlaku untuk permohonan yang telah diberikan paten (granted) setelah tanggal 16 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi perlu menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik setelah patennya diberikan. Sertifikat kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga masyarakat dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten secara lebih praktis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual. Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses hak kekayaan intelektual.

“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan paten kini telah terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.

“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.

Selain memberikan kemudahan akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas penerapan layanan publik berbasis digital.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten pada laman paten.dgip.go.id. Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat, sehingga seluruh pemohon tetap dapat memperoleh sertifikat secara mudah tanpa harus datang ke loket pelayanan.

Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat semakin mendorong budaya inovasi di Indonesia. Menurutnya, pelayanan yang semakin cepat dan mudah akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” tutup Hermansyah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik hadirnya sertifikat paten secara digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kekayaan Intelektual yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

“Digitalisasi sertifikat paten memberikan kepastian dan kemudahan bagi para inventor dalam memperoleh bukti perlindungan atas invensinya. Melalui layanan ini, proses penerbitan sertifikat menjadi lebih efisien sehingga inventor dapat lebih cepat mendapatkan haknya”, ujar Johan Manurung.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-Voting Kakanwil Berlanjut, Kini Giliran Pegawai Kemenkum Banten Memilih

    E-Voting Kakanwil Berlanjut, Kini Giliran Pegawai Kemenkum Banten Memilih

    • 0Komentar

    Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali melibatkan pegawai dalam menentukan pemimpin kantor wilayah (kanwil) di daerah. Melalui mekanisme electronic voting (e-voting), kali ini pegawai Kanwil Kemenkum Banten diberikan kesempatan memilih kepala kantor wilayah (kakanwil) yang sebelumnya telah lolos penyaringan melalui sistem manajemen talenta. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan e-voting menjadi bagian dari uji coba pengembangan […]

  • Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

    Kamis, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada Kamis (12/2/2026) besok.  Khofifah sebenarnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026) pekan lalu. Namun, saat itu Khofifah berhalangan hadir sehingga […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengawasan dan Sinkronisasi Data Fidusia di Belitung

    Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengawasan dan Sinkronisasi Data Fidusia di Belitung

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengawasan dan sinkronisasi data jaminan fidusia pada sejumlah kantor notaris di Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akurasi, kesesuaian, dan validitas data layanan fidusia antara pelaporan di daerah dan data yang tercatat dalam sistem pusat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, […]

  • Kemenkum Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Anggota JDIH Terbaik

    Kemenkum Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Anggota JDIH Terbaik

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (19/5). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, pada Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum […]

  • Kanwil Kemenkum Babel dan Korwas PPNS Polda Babel Perkuat Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan Bangka

    Kanwil Kemenkum Babel dan Korwas PPNS Polda Babel Perkuat Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan Bangka

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi pemantauan dan pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di pusat perbelanjaan Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026).Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan […]

  • Rapat Evaluasi Kinerja Divisi P3H Triwulan I Tahun 2026 Tekankan Peningkatan Kinerja dan Kolaborasi

    Rapat Evaluasi Kinerja Divisi P3H Triwulan I Tahun 2026 Tekankan Peningkatan Kinerja dan Kolaborasi

    • 0Komentar

    Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 pada Senin (27/4) bertempat di Ruang Rapat Perancang. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum, dan JFT Analis Hukum di […]

expand_less