Forum Komisi XIII DPR RI di Musi Rawas, Kemenkum Sumsel Ungkap Aduan Pelanggaran KI Masih Minim
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Komunikasi Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual bersama Anggota Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini diikuti sekitar 150 peserta dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat (10/7).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menjelaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus dimulai dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan karya, merek, maupun produk yang dihasilkan.
“Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki,” ujarnya.
Pada forum ini Yenni memaparkan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual beserta prosedur pendaftarannya. Sementara itu, praktisi hukum Abdul Aziz menyosialisasikan KUHP baru, khususnya konsep pemaafan hakim dan restorative justice, yang mendapat antusiasme tinggi lewat diskusi interaktif.
Prana Putra Sohe, selaku perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal. Menurutnya, karya dan inovasi masyarakat perlu dilindungi agar memberikan manfaat yang optimal bagi penciptanya.
Yenni melanjutkan, bahwa berdasarkan koordinasi tim Kanwil Kemenkum Sumsel dengan Polres Lubuklinggau untuk memetakan penanganan perkara kekayaan intelektual. Hasil koordinasi menunjukkan pengaduan pelanggaran KI di wilayah tersebut masih sangat minim.
Polres Kota Lubuklinggau belum menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Pengaduan terakhir tercatat pada tahun 2015 terkait dugaan pemalsuan merek terdaftar “Zafajur”. Kemenkum Sumsel siap bersinergi apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran KI”, ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian mengatakan minimnya pengaduan tidak boleh membuat upaya pelindungan KI berkurang.
“Justru edukasi harus terus diperluas agar masyarakat semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya sejak awal,” tegasnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

