Penuhi Persyaratan Administratif, Partai Gerakan Rakyat Terima SKT dari Kanwil Kemenkum Sumsel
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sumatera Selatan setelah partai tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi hasil verifikasi kepengurusan. Kegiatan berlangsung di Aula Musi Lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (7/7).
Sebelum penyerahan SKT, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan bersama tim verifikator melaksanakan verifikasi ketiga terhadap kelengkapan berkas Partai Gerakan Rakyat. Berdasarkan hasil verifikasi, Partai Gerakan Rakyat berhasil memenuhi standar kelulusan tingkat provinsi sebesar minimal 75 persen dengan capaian 76 persen.
“Dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, sebanyak 13 kabupaten/kota dinyatakan memenuhi persyaratan, sementara pada tingkat kecamatan di 13 kabupaten/kota tersebut, tingkat kelulusan berkisar antara 50 hingga 80 persen dengan rata-rata 55 persen”, kata Gunawan.
Acara serah terima SKT dihadiri Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Masherdata Musa’i beserta jajaran pengurus. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Partai Gerakan Rakyat yang menyampaikan apresiasi kepada Tim Verifikator Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel atas pendampingan dan proses verifikasi yang telah dilakukan.
Gunawan menyampaikan ucapan selamat kepada Partai Gerakan Rakyat atas keberhasilannya memenuhi persyaratan administrasi sehingga memperoleh Surat Keterangan Terdaftar. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima SKT dari Kanwil Kemenkum Sumsel kepada Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, disusul dengan sesi foto bersama.
Sebagaimana diketahui, Surat Keterangan Terdaftar merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pendaftaran pendirian badan hukum partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Pemberian SKT juga telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Teknis Nomor AHU-AH.11-81 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam proses verifikasi, tim Kanwil melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain surat keputusan kepengurusan internal partai pada setiap tingkatan, surat pernyataan tidak merangkap keanggotaan partai politik lain, fotokopi KTP, surat keterangan domisili, serta surat keberadaan dari pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Surat keberadaan dari Kesbangpol menjadi salah satu dokumen utama yang menentukan kelulusan verifikasi di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum kepada partai politik secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Verifikasi dilakukan secara objektif berdasarkan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan. Pemberian Surat Keterangan Terdaftar ini diharapkan dapat mendukung proses pendirian badan hukum partai politik sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendukung penguatan demokrasi yang sehat dan berlandaskan kepastian hukum,” ujar Maju Amintas.
- Penulis: Maryam Chalisa

