Breaking News
light_mode

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut daripenyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah pada Senin, 22 Juni 2026.

Lebih lanjut Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan adanya barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.

Arie mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak tersebut beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DJKI juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang telah menghormati proses hukum dan melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian dengan baik.

Oleh sebab itu, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk selalu memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat juga didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek melalui DJKI sehingga memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum atas penggunaan merek tersebut.

Ke depan, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berdaya saing. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. DJKI juga mengimbau masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat melalui web pengaduan.dgip.go.id.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendukung penuh upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar menghormati hak kekayaan intelektual. “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi, sehingga masyarakat memahami bahwa menggunakan, memperdagangkan, atau memproduksi barang palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak”, tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong sosialisasi, pendampingan, dan penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah agar pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat semakin sadar pentingnya mendaftarkan serta melindungi merek.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Mukhtasar Syamsuddin: IKAJO Harus Menjadi Rumah Besar Alumni yang Menyatukan Generasi dan Mengabdi untuk Bangsa

    Prof. Mukhtasar Syamsuddin: IKAJO Harus Menjadi Rumah Besar Alumni yang Menyatukan Generasi dan Mengabdi untuk Bangsa

    • 0Komentar

    Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Drs. M. Mukhtasar Syamsuddin, M.Hum., Ph.D. of Arts, mengajak keluarga besar Ikatan Alumni Jogja Sulawesi Selatan (IKAJO Sulsel) untuk terus menjaga semangat persaudaraan, memperkuat silaturahmi, dan menjadikan organisasi alumni sebagai ruang pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pesan tersebut disampaikan Prof. Mukhtasar saat memberikan sambutan pada […]

  • Dorong Kepastian Hukum hingga Mancanegara Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen

    Dorong Kepastian Hukum hingga Mancanegara Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen di Balai Pengayoman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat dan instansi terkait di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/04/2026). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan […]

  • Bulukumba Harus Menjadi Magnet Investasi di Selatan Sulawesi

    Bulukumba Harus Menjadi Magnet Investasi di Selatan Sulawesi

    • 0Komentar

    Kolaborasi Pemerintah Daerah, KADIN, dan Perseroda dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Oleh: Syafruddin MuallaKetua Umum KADIN Kabupaten Bulukumba Di tengah persaingan antar daerah dalam menarik investasi, setiap daerah dituntut mampu menunjukkan potensi dan keunggulan ekonominya. Investasi saat ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelepasan Peserta MagangHub Kemnaker Batch III Di Lingkungan Kementerian Hukum

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelepasan Peserta MagangHub Kemnaker Batch III Di Lingkungan Kementerian Hukum

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pelepasan Peserta MagangHub Kemnaker Batch III Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum sebagai penanda resmi berakhirnya masa pelaksanaan Program MagangHub Batch III di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan […]

  • Capaian Layanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Semester I Tahun 2026 Meningkat

    Capaian Layanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Semester I Tahun 2026 Meningkat

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mencatat capaian positif pada penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) selama Semester I Tahun 2026. Peningkatan jumlah layanan yang diberikan kepada masyarakat turut berdampak pada meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum. Kepala […]

  • Fakultas Psikologi UNM Gelar Bimtek Persiapan Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi

    Fakultas Psikologi UNM Gelar Bimtek Persiapan Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi

    • 0Komentar

    Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Persiapan Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi pada Sabtu–Ahad, 6–7 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan fakultas, tim kerja pembukaan program studi profesi, serta dosen yang terlibat dalam persiapan penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi. Kegiatan BIMTEK ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Psikologi […]

expand_less