Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pembahasan Ranperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Bangka

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Bangka tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka. Dalam proses penyusunannya, DPRD Kabupaten Bangka bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Babel, khususnya dalam penyusunan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah.

Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Babel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Anita Azzahra.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, UPT Pasar pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.

Dalam pembukaan rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik bersama Kanwil Kemenkum Babel. Apresiasi tersebut disampaikan khususnya atas dukungan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya penyesuaian produk hukum daerah di Kabupaten Bangka, baik dari aspek materi muatan maupun kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rahmat mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang telah berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menilai apakah suatu produk hukum daerah masih efektif, perlu dilakukan perubahan, atau perlu dibentuk peraturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

“Reviu terhadap produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan, efektif, dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat menilai apakah suatu peraturan masih dapat dipertahankan, perlu diubah, atau perlu diganti dengan regulasi baru,” ujar Rahmat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian masukan dan diskusi terkait materi substansi Ranperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat tersebut, antara lain penyesuaian materi muatan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pengaturan mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Rumusan sanksi tersebut dinilai perlu dicermati kembali agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan dan penguatan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Harapannya, setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjawab kebutuhan daerah, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kakanwil.

Johan juga menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, partisipatif, dan berbasis kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, dan Kanwil Kemenkum Babel menjadi penting agar setiap materi muatan yang dirumuskan benar-benar implementatif.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkum Sumsel Hadiri Rakernis Bidkum Polda Sumsel

    Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkum Sumsel Hadiri Rakernis Bidkum Polda Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Hotel The Zuri Palembang, Kamis (04/06/2026). Kemenkum Sumsel diwakili oleh Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan, Heriyono Tardjono, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Rakernis yang diikuti oleh jajaran […]

  • Sambil Menangis, Seorang Ibu Rumah Tangga Adukan Pelanggaran Jabatan Notaris ke Menteri Hukum

    Sambil Menangis, Seorang Ibu Rumah Tangga Adukan Pelanggaran Jabatan Notaris ke Menteri Hukum

    • 0Komentar

    Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris. Pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memastikan setiap pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum mendengarkan penyampaian dari Sdri. Julia Subintoro […]

  • 2025, Sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 557.978 GTK

    2025, Sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 557.978 GTK

    • 0Komentar

    Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat kerja sama dalam pelindungan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Islam. Pada 2025, sinergi dua pihak ini telah memberikan pelindungan kepada 557.978 GTK Islam atau sekitar 46 persen dari total sasaran 1.205.190 orang. Selama periode tersebut, manfaat klaim telah disalurkan kepada 5.677 pekerja pendidikan Islam dengan total pencairan mencapai […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan Pemkab OKI dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

    Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan Pemkab OKI dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jum’at (11/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKI tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penandatanganan kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Tahun Anggaran 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penandatanganan kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Tahun Anggaran 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Senin (18/05/2026), bertempat diBalai Pengayoman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya penyesuaian pagu anggaran bantuan hukum serta perubahan mekanisme pencairan anggaran dari non-kontraktual menjadi kontraktual sesuai kebijakan terbaru dari KPPN […]

  • Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang tergabung dalam kegiatan Lawcus Goes to External #2 bertajuk “Understanding Law in Action, (25/6). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum serta implementasi hukum dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan diskusi dan pemaparan materi […]

expand_less