Breaking News
light_mode

Bona Fide (29): Mempercayai itu Murah

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak


Oleh: Hamdan Juhannis
Rektor UIN Alauddin

Pernahkah anda merasakan betapa beratnya kalau tidak dipercaya pada satu hal? Satu saja berat, apalagi kalau banyak hal. Itulah hidup, ketidakepercayaan tidak lahir dari ruang hampa. Ada proses dan ongkos sosial yang menyertainya.

Rasa percaya kepada seseorang membutuhkan biaya lebih rendah dibanding mencurigainya. Menjadi orang yang terpercaya itu dasarnya adalah itikad baik. Itikad baik itulah yang membangun “track record” seseorang. Track record itu yang kemudian menjadi jaminan kepercayaan.

Kita menengok praktek transaksi dalam kehidupan sosial. Ternyata, bertransaksi dengan orang yang dipercaya cenderung efisien. Orang tidak membutuhkan banyak waktu untuk bersepakat dengan orang yang selalu memiliki itikad baik. Orang tidak membutuhkan banyak lembaran aturan untuk “deal” dengan mereka yang memiliki track record yang baik.

Bahkan dengan menjadi terpercaya, penghematan ongkos dimulai dengan tidak perlunya membeli materai pada surat perjanjian karena sering tidak dibutuhkan. Jadinya, tingkat keterpercayaan bisa menyederhanakan administrasi.

Berbeda dengan rasa curiga dalam berbagai transaksi kehidupan. Untuk mencurigai dibutuhkan perangkat yang lebih kompleks, diantaranya perangkat rasa “ketidaknyamanan”, “ketidaktenangan”, atau “kewaspadaan”.

Berbeda dengan mempercayai, memenuhi rasa curiga itu membutuhkan radar pengintai, mata-mata, atau spionase untuk memuaskan rasa curiga yang berkecamuk. Berbeda dengan mempercayai yang berakhir dengan tanda baca “titik”, mencurigai sering menggunakan tanda “koma.”

Karena menggunakan tanda koma, maka mencurigai seseorang itu membutuhkan kalimat panjang berupa ulasan atau analisa. Bahasan panjang itu akan berlanjut selama kecurigaan itu masih berlangsung.

Berbeda dengan orang yang mempercayai yang memiliki kemurahan hati, orang yang sering mencurigai memikul beban psikologis yang berat. Hidup dengan orang yang dipercayai memiliki banyak kemudahan, sementara dengan orang yang dicurigai mengakibatkan banyak kelelahan. Seorang anak muda memberanikan diri untuk melamar perempuan idamannya.

Orang tua perempuan itu bertanya berapa kesanggupan uang belanjanya (uang panai). Anak muda itu berkata, hanya satu juta rupiah. Kembalilah ke rumahmu dan ceklah apalagi yang kamu punya, kata calon mertuanya. Tidak lama, pemuda itu datang lagi menyampaikan bahwa dia hanya punya tiga sisir pisang kepok di rumah kosnya.

Calon mertuanya mengatakan karena saya percaya itikad baikmu, maka saya terima lamaranmu dengan uang panai sebanyak “satu juta tiga sisir.” Itulah, menjadi bonafit (terpercaya), selalu bedasar dari bona fide (itikad baik).

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Morowali: Kami Pilih UMI karena Ilmunya Langsung Bisa Diterapkan untuk Daerah

    Anggota DPRD Morowali: Kami Pilih UMI karena Ilmunya Langsung Bisa Diterapkan untuk Daerah

    • 0Komentar

    Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menegaskan perannya sebagai kampus rujukan bagi praktisi pemerintahan dan pengambil kebijakan, setelah sejumlah anggota DPRD dan ASN dari Kabupaten Morowali memilih melanjutkan studi di Program Pascasarjana UMI melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), selasa 2 mei 2026. Pilihan tersebut bukan sekadar untuk meraih gelar akademik, tetapi untuk memperkuat kapasitas dalam […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong Pemda Perbanyak Penerjemahan Produk Hukum Daerah

    Kemenkum Sumsel Dorong Pemda Perbanyak Penerjemahan Produk Hukum Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penerjemahan Peraturan Daerah, Rabu (24/6).Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas produk […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2 Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2 Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2 Tahun 2026 secara hibrida, Selasa (11/8/2026). Kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar; jajaran Analis SDM Aparatur, Arsiparis, […]

  • Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, Tim AIEK Dorong Penguatan Sistem Pengawasan Notaris

    Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, Tim AIEK Dorong Penguatan Sistem Pengawasan Notaris

    • 0Komentar

    Tim Kerja Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan Kertas Kerja AIEK terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini bertujuan menyempurnakan […]

  • Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah

    Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bapperida Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 18 Juni 2026, di Muntok. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada […]

  • Pimpin Apel Terakhir di Kanwil Kemenkum Babel, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh Sampaikan Pesan Perpisahan

    Pimpin Apel Terakhir di Kanwil Kemenkum Babel, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh Sampaikan Pesan Perpisahan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor, Senin (12/10/2026). Apel dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, […]

expand_less