Breaking News
light_mode

Wujudkan Palembang Ramah Anak dan Tanggap Darurat, Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperda Strategis

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menjalankan peran vitalnya dalam penguatan regulasi daerah yang berkualitas. Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat koordinasi untuk membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting milik Pemerintah Kota Palembang, Rabu (8/4). Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan penyelarasan substansi hukum agar setiap pasal yang disusun memberikan pelindungan maksimal bagi hak anak serta efektivitas penanggulangan keadaan darurat di Kota Palembang.

Rapat dibuka secara resmi oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel. Fokus pembahasan pertama adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang, Ibu Dewi Isnaini, memaparkan urgensi perubahan regulasi ini guna menyesuaikan standar nasional kota layak anak yang lebih komprehensif bagi tumbuh kembang generasi muda di Bumi Sriwijaya.

Selain isu perlindungan anak, tim juga melakukan harmonisasi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Penyelamatan, dan Evakuasi Kebakaran, serta Penyelamatan Kejadian Darurat Non-kebakaran. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat bagi petugas pemadam kebakaran dan tim penyelamat dalam melakukan tindakan respons cepat saat terjadi musibah. Sinergi antara standar operasional prosedur di lapangan dengan kepastian regulasi daerah menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa maupun kerugian materiil.

Dalam proses pembedahan draf, kata Zainul, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan menyeluruh pada aspek substansi dan rumusan materi muatan. Berdasarkan telaah hukum, kedua Raperda tersebut dinyatakan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keberadaan regulasi ini dinilai sinkron dengan kebutuhan lokal Kota Palembang yang terus berkembang menuju kota metropolitan yang aman dan inklusif.

“Meski secara substansi telah selaras, tim perancang memberikan catatan teknis terkait penulisan dan sistematika draf agar lebih taat asas. Perbaikan diarahkan agar mengacu sepenuhnya pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, tuturnya.

Menanggapi catatan tersebut, pihak Pemerintah Kota Palembang selaku pemrakarsa menyetujui seluruh masukan dan berkomitmen segera melakukan perbaikan draf sesuai dengan arahan tim ahli Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Harmonisasi Raperda Kota Palembang merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kokoh dan tepat sasaran. “Melalui penajaman substansi pada sektor perlindungan anak dan tanggap darurat kebakaran, kita sedang membangun fondasi bagi kota yang lebih aman dan sejahtera. Saya berharap dengan rampungnya proses harmonisasi ini, Pemkot Palembang segera menindaklanjutinya ke tahap pengundangan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat”, tutup Kakanwil.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 secara virtual, Kamis (21/05/2026). Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, dan diikuti oleh para Pimpinan Eselon I Kementerian Hukum RI, Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara I.C […]

  • Kakanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pegawai Terapkan Budaya Pelayanan Prima

    Kakanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pegawai Terapkan Budaya Pelayanan Prima

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Layanan Perbankan dan Service Excellence bersama Bank Syariah Nasional di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Rabu (15/7). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dan diikuti oleh jajaran pegawai sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai layanan perbankan […]

  • PIM Sulsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Muslimah Tebar Kebaikan Lewat Literasi Keagamaan

    PIM Sulsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Muslimah Tebar Kebaikan Lewat Literasi Keagamaan

    • 0Komentar

    DPD Perempuan Indonesia Maju (PIM) Sulawesi Selatan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah dengan mengangkat tema “Peran Strategis Muslimah di Era Digital: Menebar Kebaikan dengan Literasi Keagamaan.” Kegiatan yang berlangsung penuh kekeluargaan dan nuansa religius tersebut digelar di kediaman Hj. Ince Ratna Nurhayati Yasin Limpo Jalan H. Bau No 32, Makassar, Kamis (3/9/2026). […]

  • Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

    Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

    • 0Komentar

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). “Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Kepala Biro HKP Kemenag Thobib […]

  • Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendaftaran KI di Lubuklinggau dan Serahkan 24 Sertifikat Merek UMKM

    Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendaftaran KI di Lubuklinggau dan Serahkan 24 Sertifikat Merek UMKM

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Lubuklinggau. Pada kesempatan ini juga, Kemenkum Sumsel menyerahkan sertifikat merek kepada 24 pelaku […]

  • Anggaran Rp478 Miliar Belum Beralih, Revitalisasi Asrama Haji 2026 Menghadapi Risiko Tertunda

    Anggaran Rp478 Miliar Belum Beralih, Revitalisasi Asrama Haji 2026 Menghadapi Risiko Tertunda

    • 0Komentar

    JAKARTA, RAKYATSULSEL.CO – Rencana pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) pada 2026 menghadapi risiko keterlambatan. Penyebabnya, anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ratusan miliar rupiah serta sejumlah aset penyelenggaraan haji belum sepenuhnya beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Kondisi ini terungkap dalam rapat kerja Kemenhaj bersama […]

expand_less