Perkuat Regulasi PNBP, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik PP 45/2024
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui zoom meeting (15/4). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Gunawan menjelaskan, bahwa uji publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaring partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan pengaturan jenis dan tarif PNBP agar lebih proporsional, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah melalui berbagai tahapan komprehensif, mulai dari penyusunan usulan perubahan, pengumpulan data melalui kuesioner kepada pengguna layanan, hingga pembahasan secara bilateral dan lintas kementerian.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa PNBP memiliki peran strategis tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen regulasi dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Selain itu, transformasi digital layanan melalui sistem AHU Online dan Super App menjadi salah satu dasar penting dalam penyesuaian kebijakan tarif.
Lebih lanjut, Ia mengatak revisi ini mempertimbangkan prinsip keadilan tarif, diversifikasi layanan, serta penguatan fungsi regulatori guna mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Melalui forum uji publik ini, seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi dalam proses finalisasi kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam kegiatan ini merupakan dukungan penyusunan regulasi yang transparan dan partisipatif.
“Uji publik ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mendukung penuh proses penyusunan regulasi yang terbuka, akuntabel, dan berbasis partisipasi publik,” ujar Maju.
Kakanwim menambahkan bahwa hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Sumatera Selatan.
- Penulis: Maryam Chalisa

