Breaking News
light_mode

Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Beredar di media sosial, potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu  tidak benar.

Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandas Thobib. (Biro Humas dan Komunikasi Publik)

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Polres Muara Enim

    Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Polres Muara Enim

    • 0Komentar

    Dalam upaya memperkuat perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Muara Enim, Selasa (21/7). Kegiatan yang digelar di Polres Kabupaten Muara Enim ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026, […]

  • Gol Dramatis Merino Antar Spanyol Singkirkan Portugal

    Gol Dramatis Merino Antar Spanyol Singkirkan Portugal

    • 0Komentar

    Laga klasik penuh gengsi antara Spanyol dan Portugal berakhir dengan penuh drama. Spanyol berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya setelah menyudahi perlawanan sengit rival abadinya tersebut lewat gol tunggal yang tercipta di detik-detik akhir pertandingan. Sejak awal babak, kedua tim memperagakan permainan disiplin tinggi yang membuat pertandingan berjalan buntu dan ketat.Perubahan besar terjadi ketika pelatih […]

  • Menanamkan Nilai Kejujuran Melalui Puasa

    Menanamkan Nilai Kejujuran Melalui Puasa

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. KH. Masrur Makmur La Tanro (Ketua MUI Provinsi Bali/Presidium IAPIM/ Ketua ISMI Bali) Bulan Ramadhan bukan sekadar momentum menahan lapar dan dahaga, tetapi juga merupakan madrasah spiritual yang membentuk integritas pribadi seorang muslim. Salah satu nilai utama yang ditanamkan melalui ibadah puasa adalah kejujuran—sebuah karakter yang menjadi fondasi dalam kehidupan sosial, profesional, dan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembekalan Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Riau Bahas Restorative Justice dalam KUHP Baru

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembekalan Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Riau Bahas Restorative Justice dalam KUHP Baru

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembekalan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Riau dengan tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan”, Selasa (02/06/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan […]

  • Meta Perkenalkan Teknologi Pengenalan Wajah di Eropa, Inggris, dan Korea Selatan

    Meta Perkenalkan Teknologi Pengenalan Wajah di Eropa, Inggris, dan Korea Selatan

    • 0Komentar

    Meta perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, telah memperluas penerapan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition) di Eropa, Inggris, dan Korea Selatan. Tujuan ini bertujuan untuk menanggulangi akun-akun yang meniru identitas tokoh publik di platform mereka. Teknologi pengenalan wajah ini digunakan untuk membandingkan foto profil akun mencurigakan dengan foto profil resmi tokoh publik di Facebook dan […]

  • Sempat Bebas Berkeliaran Meski Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Akhirnya Dijemput Jaksa

    Sempat Bebas Berkeliaran Meski Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Akhirnya Dijemput Jaksa

    • 0Komentar

    Setelah bebas berkeliaran di luar, “Si Ratu Emas” Mira Hayati akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel. Eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya alias skincare mengandung merkuri […]

expand_less