Prabowo Lantik Wantimpres 26 Orang, Ini Daftar Pengurusnya
- account_circle Jim Geovedi
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- print Cetak

Prabowo Lantik Wantimpres 26 Orang, Ini Daftar Pengurusnya
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat (2/10). Pelantikan ini menandai penerapan aturan baru mengenai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Prabowo mengangkat Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan 26 orang itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah tersebut dimungkinkan setelah DPR mengubah aturan mengenai Wantimpres pada 2024.
Pada 17 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Salah satu perubahan penting adalah nomenklatur. Dewan Pertimbangan Presiden secara hukum menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Jika sebelumnya disebut lembaga pemerintah, aturan baru menegaskan Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Perubahan status itu tidak menghidupkan kembali kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti sebelum amendemen UUD 1945. Dasar konstitusional Wantimpres tetap Pasal 16 UUD 1945 dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Perubahan paling terlihat ada pada jumlah anggota. UU 19/2006 menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, atau total sembilan orang. UU baru mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum bagi Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2026.
Revisi tersebut juga mengubah sejumlah syarat anggota. Syarat memiliki keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara tidak lagi tercantum dalam Pasal 8. UU baru menyatakan anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Nasihat dan pertimbangan diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta Presiden, dan dapat disampaikan secara perorangan ataupun bersama-sama. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan. Isi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden bersifat tertutup. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan menyebarluaskannya kepada pihak lain.
Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga pelaksana kebijakan. Perannya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bahan dalam mengambil keputusan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, ketua dan anggota Wantimpres RI diberikan hak keuangan. UU Nomor 15 Tahun 2026 Pasal 3 menyebut besaran yang didapatkan sebesar Rp76.500.000.
Jauh sebelum istilah Wantimpres digunakan, Indonesia mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA memiliki kedudukan langsung dalam UUD 1945 sebelum amendemen, bahkan memiliki bab tersendiri, yakni Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung. Pasal 16 UUD 1945 sebelum amendemen mengatur bahwa susunan DPA ditetapkan dengan undang-undang. DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak mengajukan usul kepada pemerintah.
Ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan memberlakukan kembali UUD 1945, dekrit tersebut juga memerintahkan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). DPAS kemudian diatur melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 dan diubah melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1966. Pengaturan DPA kemudian dituangkan lebih permanen melalui UU Nomor 3 Tahun 1967. UU itu mengatur DPA bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan usul mengenai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan kepada pemerintah, baik atas permintaan maupun atas inisiatif sendiri. Anggotanya berasal dari unsur tokoh politik, tokoh karya, tokoh daerah, dan tokoh nasional, dengan jumlah paling banyak 27 orang termasuk pimpinan. Sebelas tahun kemudian, aturan tersebut diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 1978. Batas maksimal anggota DPA dinaikkan menjadi 45 orang termasuk pimpinan, dan tugas DPA diperluas.
Dengan 26 anggota, Wantimpres di bawah Prabowo memiliki komposisi jauh lebih besar dari sembilan orang yang diatur UU lama. Pelantikan ini menegaskan peran Wantimpres sebagai lembaga negara pemberi nasihat, bukan pelaksana kebijakan. Publik menanti bagaimana 26 anggota ini bekerja memberikan pertimbangan tertutup kepada Presiden.
- Penulis: Jim Geovedi

