Kanwil Kemenkum Sumsel Ajak Musisi Lindungi Karya Lewat Pencatatan Hak Cipta, Tarif Mulai 1 Agustus Gratis
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mengintensifkan edukasi mengenai pentingnya pelindungan hak cipta bagi para pelaku industri kreatif. Salah satunya melalui Talkshow Halo Palembang yang disiarkan secara langsung di PAL TV, dengan mengangkat tema “Pelindungan Hukum Hak Cipta Karya Musik dan Lagu”, Kamis (30/7).
Talkshow yang dipandu host Cek Muthia tersebut menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, sebagai narasumber. Dalam kesempatan itu, Yenni menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta sekaligus mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain atas karya yang dihasilkan.
Menurutnya, karya musik dan lagu yang telah tercatat juga akan masuk ke dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sehingga mendukung tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pencipta maupun pemegang hak cipta.
Yenni juga menyampaikan kabar baik bagi para musisi Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif pencatatan hak cipta dan hak terkait untuk lagu dan/atau musik ditetapkan menjadi Rp0,- dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi para musisi untuk segera mencatatkan karya-karya mereka.
“Proses pencatatan hak cipta saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara 100 persen online melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dokumen yang dibutuhkan pun sederhana, yakni KTP, Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta bermeterai, serta softcopy karya berupa file audio MP3, partitur, atau lirik lagu,” jelas Yenni.
Pada segmen berikutnya, Yenni memaparkan manfaat pencatatan hak cipta melalui sejumlah studi kasus. Ia menjelaskan bahwa pencipta yang telah mencatatkan karyanya memperoleh pelindungan atas hak moral dan hak ekonomi, termasuk hak memperoleh royalti yang dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia juga menjelaskan perbedaan penggunaan karya untuk kepentingan nonkomersial dan komersial. Penggunaan nonkomersial diperbolehkan sepanjang tetap mencantumkan nama pencipta, sedangkan penggunaan untuk kepentingan komersial wajib memperoleh lisensi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Selain itu, perubahan lirik lagu tanpa persetujuan pencipta merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak moral.
Yenni mengakui bahwa kebijakan pembayaran royalti masih menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pelaku usaha menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap karya musisi, sementara sebagian pelaku UMKM masih menganggapnya sebagai tambahan beban operasional. Oleh karena itu, edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk membangun pemahaman bersama antara pencipta dan pengguna karya.
Menutup talkshow, Yenni mengajak para musisi Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kebijakan tarif pencatatan sebesar Rp0,- sebagai kesempatan melindungi karya sekaligus memperkuat basis data lagu daerah di PDLM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa pelindungan hak cipta merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Melalui kebijakan tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik sebesar Rp0,-, kami mengajak seluruh musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif di Sumatera Selatan untuk segera mencatatkan karya mereka. Pelindungan hukum bukan hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi karya serta memperkuat ekosistem industri musik yang sehat dan berdaya saing,” ujar Maju Amintas.
- Penulis: Maryam Chalisa

