Kemenkum Sumsel Dorong UMKM OKI Naik Kelas melalui Sosialisasi Legalitas Usaha Perseroan Perorangan
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) memperkuat komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro berupa Sosialisasi Legalitas Usaha Perseroan Perorangan bagi UMKM Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2026, yang digelar di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI kepada Kemenkum Sumsel untuk memfasilitasi sosialisasi, dalam hal ini oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta tim.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI, Legianto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong UMKM agar mampu naik kelas melalui pemahaman legalitas usaha berbentuk Perseroan Perorangan. Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing, memperluas akses kerja sama, serta memperkuat kelembagaan usaha.
“diharapkan pelaku UMKM dapat memiliki badan usaha yang sah atas nama mereka sendiri, sehingga mampu berkembang lebih profesional dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Gunawan, Senin (18/5) mengatakan bahwa Kemenkum Sumsel siap mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Ogan Komering Ilir memahami pentingnya legalitas usaha sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan mempercepat transformasi usaha menjadi lebih profesional.
“kamj memaparkan secara komprehensif mengenai Perseroan Perorangan, mulai dari dasar hukum, tujuan, keunggulan, hingga mekanisme pendirian badan hukum tersebut. Pendirian Perseroan Perorangan saat ini telah dibuat sangat sederhana dan efisien. Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP, NPWP, email, dan nomor telepon aktif, dengan proses pendaftaran yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 20 menit melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), NPWP badan Perseroan Perorangan dapat terbit secara otomatis melalui sistem setelah proses pendaftaran selesai”, jelasnya.
Gunawan juga menjelaskan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta perbedaan Perseroan Perorangan dengan bentuk badan usaha lainnya. Tercatat lima UMKM berhasil memperoleh pengesahan badan hukum Perseroan Perorangan, yaitu PT ALMAMONA DAILY CORP, PT BERKAH MEIDY ARITA, PT TENGOT PUTRA JAYA, PT MARIYANA SUKSES BERJAYA, dan PT MIDI BERKAH ABADI.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Maya Nirwana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kayuagung Gina Adewiyah, serta para pelaku UMKM Kabupaten OKI. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Perseroan Perorangan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, sebagai solusi yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum sendiri.
“Legalitas usaha menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pembiayaan, serta membuka peluang kemitraan. Kemenkum Sumsel akan terus berkomitmen melakukan pendampingan dan sosialisasi secara berkelanjutan agar semakin banyak UMKM di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten OKI”, ujarnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

