Perkuat Evaluasi Produk Hukum Daerah, Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Pemkot Palembang
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan Pemerintah Kota Palembang dalam rangka koordinasi terkait perkembangan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (ANEV) produk hukum daerah, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rabu (2/9/2026).
Analis Hukum Ahli Muda Pemerintah Kota Palembang, Ferry Rama Yulius dan Moch Arridea Viri P, diterima langsung oleh Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Koordinasi membahas perkembangan pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap dua produk hukum daerah, yakni Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai progres pelaksanaan ANEV serta langkah tindak lanjut yang diperlukan dalam proses penyusunan hasil analisis dan evaluasi. Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang dalam mendukung peningkatan kualitas produk hukum daerah.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi diperlukan untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui analisis dan evaluasi, kita dapat melihat kembali apakah suatu regulasi masih relevan dan efektif untuk diterapkan atau memerlukan penyempurnaan. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar hasil evaluasi nantinya dapat memberikan rekomendasi yang tepat dan bermanfaat,” tegas Kakanwil Maju Amintas Siburian.
- Penulis: Maryam Chalisa

