Dorong Kepastian Hukum hingga Mancanegara Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen di Balai Pengayoman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat dan instansi terkait di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/04/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bidang Pelayanan Ahu, Kepala Bidang Pelayanan KI, serta jajaran internal Kanwil. Turut hadir pula perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan pentingnya layanan Apostille sebagai bentuk kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Melalui layanan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana, efisien, dan diakui secara internasional. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Johan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, dalam paparannya menjelaskan bahwa Apostille merupakan inovasi layanan yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen lintas negara. Ia juga memaparkan data permohonan Apostille di wilayah Bangka Belitung yang menunjukkan tren peningkatan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pengakuan dokumen di luar negeri.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Bang Bang, menjelaskan secara teknis terkait layanan Apostille dan legalisasi dokumen. Ia menyampaikan bahwa sertifikat Apostille Indonesia saat ini telah diakui di 129 negara, dengan proses verifikasi dan persetujuan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja. “Biaya PNBP untuk layanan Apostille sebesar Rp150.000 per dokumen. Sertifikat dapat dicetak di kantor wilayah yang dipilih oleh pemohon, termasuk di Kanwil Kemenkum Babel. Masyarakat juga dapat mengakses layanan secara online melalui laman layanan.ahu.go.id,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya layanan Apostille dan legalisasi dokumen dalam mendukung kepastian hukum hingga tingkat internasional.
- Penulis: Maryam Chalisa

