Breaking News
light_mode

Kejagung Ungkap Dampak Sistemik Kasus Ekspor CPO, Negara Rugi Rp 14 T

  • account_circle Jim Geovedi
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • print Cetak

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menimbulkan dampak sistemik. Penyidik terus mengusut dugaan korupsi ekspor CPO dan limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

Kejagung menduga ada upaya meloloskan ekspor CPO memanfaatkan klasifikasi yang tidak sesuai. Tujuannya diduga untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari domestic market obligation (DMO), hingga mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara. Ditambah lagi, ada dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara demi meloloskan proses administrasi maupun pengawasan ekspor tersebut.

“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, negara menjadi kehilangan salah satu sumber penerimaannya, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif, hingga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.

Syarief menerangkan, CPO sejatinya ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, sehingga seluruh produknya tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara. Namun dalam perkembangannya, diduga ada rekayasa dalam klasifikasi tersebut.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO,” tutur Syarief.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” sambungnya.

Kejagung pun mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun berdasarkan penghitungan sementara. Syarief menyampaikan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berkaitan dengan turunnya nilai pajak akibat penyimpangan ini.

“Khusus kerugian keuangan negara itu adalah dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan adalah CPO, itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME. Jauh sekali lebih tinggi,” ucap Syarief.

“Sedangkan kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga itu dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian, kuota CPO untuk dijual dalam negeri itu akan jauh berkurang dari yang seharusnya karena DMO-nya tidak ditaati,” pungkasnya.

Total ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dari penyelenggara negara, yakni Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian berinisial LHB; Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai (DJBC) yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT berinisial FJR; dan ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru berinsial MZ.

Sedangkan untuk pihak swasta yakni Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP berinisial FLX; Direktur PT PAJ berinisial RND; Direktur PT TEO berinisial TNY; Direktur PT SIP berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; dan Direktur Utama PT MAS, YSR.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

  • Penulis: Jim Geovedi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bangka Selatan

    Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bangka Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (28/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Kolaborasi dengan DJKI Gelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Bangka Belitung

    Kanwil Kemenkum Babel Kolaborasi dengan DJKI Gelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Bangka Belitung

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah koordinasi menjelang pelaksanaan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan pada tanggal […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Supervisi RKAKL Pagu Anggaran KI TA 2027 di Bali

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Supervisi RKAKL Pagu Anggaran KI TA 2027 di Bali

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Holiday Inn Baruna Bali, Rabu (2/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, […]

  • Ananda Travel Gelar Manasik Perdana untuk 80 Jemaah Haji 2026

    Ananda Travel Gelar Manasik Perdana untuk 80 Jemaah Haji 2026

    • 0Komentar

    Ananda Travel mulai mematangkan persiapan keberangkatan jemaah haji khusus tahun 2026. Sebanyak 80 jemaah mengikuti bimbingan manasik pertama yang digelar di Hotel Aston Makassar, Senin (16/2/2026). Dalam manasik tersebut, Ananda Travel menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten di bidangnya. Di antaranya Ustaz H. Khaeruddin Sallu, Lc., Sekum MUI Sulsel sekaligus Rektor UIM yang juga merupakan Imam […]

  • Terima Audiensi BRIDA, Kemenkum Sumsel Siap Kawal Perda dan Sentra Kekayaan Intelektual

    Terima Audiensi BRIDA, Kemenkum Sumsel Siap Kawal Perda dan Sentra Kekayaan Intelektual

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menerima kunjungan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan, Regina Ariyanti, beserta jajaran. Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, Senin (31/8). Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Audiensi dengan Pemprov Babel Membahas Peresmian Pos Bantuan Hukum Nasional

    Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Audiensi dengan Pemprov Babel Membahas Peresmian Pos Bantuan Hukum Nasional

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka koordinasi pelaksanaan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang akan dilaksanakan secara nasional. Kegiatan berlangsung pada Selasa (7/4/2026) di Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , […]

expand_less