Terima Audiensi BRIDA, Kemenkum Sumsel Siap Kawal Perda dan Sentra Kekayaan Intelektual
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menerima kunjungan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan, Regina Ariyanti, beserta jajaran. Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, Senin (31/8).
Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Pembaruan kerja sama ini dinilai krusial untuk menyesuaikan dinamika regulasi terkini serta memperluas jangkauan pendampingan KI bagi para pemangku kepentingan di daerah.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan ini. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh mendukung BRIDA Sumsel, baik dalam pembaruan PKS maupun fasilitasi pendampingan hukum dan harmonisasi Perda KI. Ini adalah langkah penting agar inovasi dan karya masyarakat Sumsel memiliki kepastian hukum serta bernilai ekonomi,” ujar Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian.
Selain pembahasan PKS, dibahas juga rencana pembentukan Sentra KI. Ke depan, kedua pihak mendorong agar pembentukan Sentra KI dapat segera terealisasi di lingkup BRIDA Sumsel, serta diharapkan ke depannya turut terbentuk di tingkat organisasi perangkat daerah (dinas) hingga universitas di seluruh Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala BRIDA Sumsel Regina Ariyanti menegaskan pentingnya kolaborasi ini demi mendekatkan akses layanan pendaftaran dan pelindungan KI bagi para inovator dan akademisi.
“Kami ingin pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti di BRIDA saja. Melalui audiensi ini, kami berharap pembaruan PKS segera terwujud, Sentra KI dapat meluas ke dinas dan kampus-kampus di Sumsel, serta inisiasi Perda KI yang kami gagas memiliki payung hukum yang kokoh,” ungkap Regina Ariyanti.
Terkait inisiasi Perda Kekayaan Intelektual, BRIDA Sumsel menilai keberadaan regulasi di tingkat daerah sangat krusial sebagai fondasi hukum yang spesifik dan komprehensif. Perda ini digagas tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi karya cipta serta inovasi lokal, tetapi juga untuk mengatur mekanisme fasilitasi pendaftaran, komersialisasi riset, hingga pelindungan terhadap potensi Indikasi Geografis dan Pengetahuan Tradisional khas Sumatera Selatan.
Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian berharap, melalui penguatan kolaborasi ini, diharapkan akses pendaftaran hak cipta, paten, maupun merek bagi para akademisi, pelaku inovasi, dan masyarakat luas di Sumatera Selatan dapat semakin mudah, cepat, serta terlindungi secara maksimal.
- Penulis: Maryam Chalisa

